L-KONTAK Desak DPRD Palopo Lakukan RDP Terkait Andalalin RSU St. Madyang
simak'
pemkab'
pemkab'
bimbel'
palopo'
literasi'

L-KONTAK Desak DPRD Palopo Lakukan RDP Terkait Andalalin RSU St. Madyang

Jumat, 18 Juli 2025,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mendesak Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palopo untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap sorotan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rumah Sakit Umum (RSU) St. Madyang Palopo. 

Ditambahkan Dian Resky, saat ini, lembaganya telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Palopo.  

Dalam surat tersebut, menurut Dian Resky, L-KONTAK meminta agar Pimpinan DPRD Palopo dan Gabungan Komisi untuk memanggil Dinas DMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Ketua Yayasan RSU ST. Madyang, dan Pengelola RSU ST. Madyang. 

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, mengatakan, penyelenggaraan rumah sakit wajib memenuhi persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"DPRD Palopo mestinya merespon dengan cepat hal itu. Apalagi ada dugaan pelanggaran hukum,"  ujar Dian Resky, Jumat, 18 Juli 2025, kepada media ini.

Ditambahkan Eky sapaan akrabnya, pada Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan, setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi sangat jelas, setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, harus memiliki izin resmi untuk beroperasi, termasuk Andalalinnya,"  ungkapnya. 

Dian Resky menyebut, dalam
Pasal 824 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pemberian perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ada apa dengan DPRD Kota Palopo? Apakah mereka butuh kami turun ke jalan dulu untuk aksi baru ditanggapi? Apalagi dengan jelas baru-baru ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo telah memberikan sanksi administrasi ke RSU St. Madyang,"  tegasnya.

Penyelenggaraan Rumah Sakit ST. Madyang yang diduga tanpa mengantongi Andalalin sebagai salah satu persyaratan, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),"  cetusnya.

Selain itu, di Pasal 63 mengatur sanksi terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran. Jadi jika penyelenggaraannya tanpa izin dapat berakibat serius, baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat. 

"Fungsi pengawasan DPRD Palopo sangat diharapkan, ataukah menunggu terlebih dahulu sampai Rumah Sakit itu memiliki izin baru dilakukan RDP? itu sama saja bohong,"  pungkas Eky dengan nada tegas, jangan terkesan melakukan pembicaraan terhadap orang tertentu yang punya kepentingan untuk melabrak aturan.

*QMH. Andi Polyogama Anthon.**
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'
simak'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler