PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) meminta Direktur RSU St. Madyang Palopo, dr. H. A. Thamrin Jufri, untuk menyebut secara jelas siapa LSM dan oknum yang meminta uang padanya.
"Sebut saja siapa nama oknum dan LSM nya. Kami atas nama L-KONTAK tidak pernah meminta sesuatu padanya. Berhubungan langsung saja tidak. Bahkan nomor HP (Handphone) dia tidak ada sama kami. Jadi saya peringatkan untuk hati-hati melontarkan pernyataan, sebab itu ada konsekuensi hukumnya," tegas Dian Resky, kepada media ini. Jumat, 11 Juli 2025.
Ditambahkan Dian Resky, saat ini lembaganya telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Palopo.
Dalam surat tersebut, menurut Dian Resky, L-KONTAK meminta agar Pimpinan DPRD Palopo dan Gabungan Komisi untuk memanggil Dinas DMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Ketua Yayasan RSU ST. Madyang, dan Pengelola RSU ST. Madyang.
"Siapkan saja bukti-bukti yang mereka miliki jika Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) telah mereka kantongi, sekalian bukti jika LSM yang menyoroti Andalalin RSU ST. Madyang selama ini pernah meminta uang padanya. Jangan Asbun (Asal Bunyi-red). Sekali lagi saya pertegas melalui media ini, agar dia mampu membuktikan nantinya. Hati-hati berbicara," jelasnya.
Dia menilai, pernyataan Direktur RSU ST. Madyang, adalah bukti jika Rumah Sakit itu tidak memiliki izin Andalalin sejak berdiri tahun 2007.
"Tidak usah banyak bicara buktikan saja nanti dalam RDP kapan Andalalinnya keluar. Tidak perlu mengajari kami ber LSM, kami juga paham fungsi kami sesuai aturan yang berlaku, bagaimana dengan dia, paham tidak aturan terkait izin. Jangan putar balik fakta dong. Saya ulangi silahkan dia buktikan jika ada motif kami dibalik kritikan kami," katanya.
“Kenapa mesti takut dengan kritikan kami. Soal permasalahan parkir dan izin, kenapa baru diurus Bulan Mei lalu? Dia mau tau tujuan kami kan, saya perjelas, supaya masyarakat tidak dirugikan dengan keberadaan Rumah sakit itu lantaran tidak memiliki area parkir.Yang perlu masyarakat tau, kenapa sejak tahun 2007 tidak ada Andalalinnya, bukan malah bertanya tujuan buat LSM apa?," ungkapnya.
Ia menanggapi, pernyataan Direktur RSU ST. Madyang, mengatakan, rumah sakit yang ia pimpin telah melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski aturan itu baru diberlakukan beberapa tahun setelah rumah sakit berdiri. Artinya menurut Dian Resky, dia saja sebagai pimpinan tidak memahami regulasi.
“Kan sangat jelas dalam pengakuannya jika rumah sakit itu berdiri tahun 2007 dan peraturan Andalalin itu baru terbit tahun 2021, jadi tidak menjadi syarat utama saat kami urus izin. Itu menurutnya, tapi aturan tidak seperti itu. Dan pernyataan demikian menambah pengakuan mereka melalui Direkturnya,” tambahnya.
Di lain sisi Direktur RSU ST. Madyang mengakui tetap proaktif dan berinisiatif mengurus Andalalin ke Dinas Perhubungan sebagai bentuk tanggung jawab administratif.
“Jelas-jelas dia katakan aturan di tahun 2021, sementara baru dia urus dan katanya telah terbit. Omongannya yang benar yang mana? Sampai ketemu di RDP," pungkasnya.
Terpisah, Syamsuriadi Nur, S.STP, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan, bahwa kami telah membentuk Satgas Tim Terpadu, yang nantinya bertugas melakukan pengawasan ketat serta evaluasi perizinan.
"Kami sudah menerima surat undangan untuk mengikuti RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Kota Palopo, dan insyaallah kami bersedia hadir," ujar Syamsuriadi, sembari mengingatkan dirinya semoga jadwal tersebut, tidak bertepatan dengan agenda lainnya (dinas luar). Jum'at, 11 Juli 2025 sore.
Dan tentang penambahan volume bangunan, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dokumen lingkungan, IPAL, kami berharap fungsi masing-masing OPD agar sama-sama turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
"Jika ditemukan ada penambahan volume bangunan/gedung tanpa dokumen yang jelas kami akan menindaklanjuti, sebab itu berpotensi akan mengakibatkan kerugian daerah," jelas Nur, seraya menegaskan, bahwa Satgas Tim Terpadu, malam ini akan melaksanakan pengawasan langsung di beberapa tempat usaha atas aduan masyarakat.
Diketahui, L-KONTAK, telah melayangkan surat ke DPRD Kota Palopo, untuk meminta kepada pihak DPRD agar menjadwalkan RDP (Rapat Dengar Pendapat) serta pertemuan kepada seluruh pihak-pihak terkait.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*