PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Melalui proses yang panjang, akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB–ATK).
Menurut Ketua MK Suhartoyo, menyatakan, bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima, saat membacakan amar putusan dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui YouTube MK. Selasa, 8 Juli 2025 sore tadi, di Jakarta.
Dia mengungkapkan, bahwa dalam permohonannya, RMB–ATK menggugat keabsahan administrasi pencalonan pasangan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome) yang keluar sebagai pemenang PSU Pilwalkot Palopo 2025.
"Namun seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ungkap Ketua MK Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat dalil-dalil permohonan Pemohon, adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Dengan demikian, permintaan RMB–ATK agar MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggelar kembali PSU tanpa keikutsertaan pasangan Naili–Ome ditolak sepenuhnya," ujar Ridwan Mansyur.
Diketahui, dari hasil PSU Pilkada Palopo, pasangan Naili–Ome ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 47.349 suara. Mereka unggul atas pasangan FKJ-Nur yang memperoleh 35.058 suara dan pasangan RMB–ATK dengan 11.021 suara.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin, dengan tagline "Palopo Baru" kini sah sebagai pemenang Pilwalkot Palopo.
Sebagai informasi bahwa perkara sengketa ini tercatat di MK dengan nomor registrasi 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*