PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Pihak Dinas Perhubungan Kota Palopo, akan melaksanakan pengawasan langsung di lapangan serta akan melayangkan sanksi administrasi terhadap RSU ST Madyang, dalam waktu dekat ini. Hal tersebut dilakukan, dikarenakan RSU ST Madyang Kota Palopo, hingga saat ini, diduga mengindahkan 8 point tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palopo, Musakkir, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 30 Juli 2025 sore tadi, mengatakan, bahwa Minggu depan kami akan mengadakan rapat bersama jajarannya untuk membahas hasil rekomendasi terhadap kepatuhan rekomendasi itu.
"Tak hanya itu, pihaknya akan menindak tegas, jika RSU ST Madyang, indahkan surat rekomendasi kesepakatan bersama. Sanksi administrasi akan kami layangkan," ujarnya.
Diungkapkannya, bahwa dari 8 point yang kami berikan, sampai hari ini, pihak RSU ST Madyang, belum ada pergerakan yang mereka penuhi. Salah satunya, adalah perluasan lokasi/area parkir melalui penambahan lahan baru di sekitar RS dan/atau melakukan pembangunan gedung parkir dengan konstruksi basement.
"Jadi, sanksi teguran akan dilayangkan. Bila mereka tidak memenuhi, maka kita akan lakukan tindakan tegas. Dan, persetujuan itu batal disebabkan tidak memenuhi," ungkap Musakkir, sembari mengingatkan bahwa rekomendasi persyaratan kesanggupan berakhir pada bulan Agustus 2025.
Jika semua point itu mereka indahkan, maka tentu ada tindakan tegas.
"Sanksi administrasi, membekukan persetujuan itu, dan sanksi denda. Ini untuk menertibkan aturan, agar pelaku usaha tertib administrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Emil Nugraha, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa, 29 Juli 2025, menjelaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan sanksi teguran terhadap RSU ST Madyang, Kota Palopo, beberapa waktu lalu.
"Iya betul kami sudah layangkan sanksi teguran, setelah kami melakukan pengawasan langsung di lapangan bersama tim satgas terpadu," jelas Emil.
Emil Nugraha, menegaskan, bahwa sanksi itu telah kami serahkan ke Tim Satgas Terpadu. Sanksi tertulis telah kami serahkan. Dan dokumen sanksi ada. Penerapan sanksi administrasi teguran tertulis kepada usaha dan/atau kegiatan RSU ST Madyang, tertuang dalam nomor: 600.4/929/DLH," tegas Emil, saat dikonfirmasi melalui via telepon (WA) kemarin, 28 Juli 2025.
"Sanksi kesatu pihak kami menerapkan Sanksi Administratif Teguran Tertulis terhadap usaha dan/atau kegiatan RSU ST. Madyang di Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo sesuai berita acara verifikasi Lapangan atas keterlambatan dalam memenuhi dokumen kelengkapan UKL-UPL yakni analisis mengenai dampak lalu lintas dan baru terpenuhi pada tanggal 28 mei 2025," tegasnya.
Kedua, mengingatkan pihak RSU ST. Madyang di Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo untuk lebih memperhatikan ketentuan dan tenggat waktu pemenuhan dokumen administratif di masa yang akan datang.
"Ketiga, memenuhi segala bentuk pemenuhan komitmen/kewajiban dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan, yang keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," tutup Nugraha.
Terkait hal itu juga, sebelumnya, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) mendesak Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palopo untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap sorotan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rumah Sakit Umum (RSU) St. Madyang Palopo.
Untuk diketahui, bahwa lembaganya telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Palopo.
Dalam surat tersebut, menurut Dian Resky, L-KONTAK meminta agar Pimpinan DPRD Palopo dan Gabungan Komisi untuk memanggil Dinas DMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Ketua Yayasan RSU ST. Madyang, dan Pengelola RSU ST. Madyang.
Di akhir wawancara tersebut, saat disinggung apakah masih ada RS (Rumah Sakit) yang belum memiliki Izin Andalalin, ia menyebutkan masih ada. RSUD dr. Palemmai Tandi.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*