Onyx Club Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Plt. Kabid Perizinan: “Ilegal, Tidak Terdaftar di OSS”
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Onyx Club Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Plt. Kabid Perizinan: “Ilegal, Tidak Terdaftar di OSS”

Sabtu, 06 Desember 2025,

MAKASSAR.WARTASULSEL.ID  -Berdirinya gedung megah yang dikenal dengan nama Onyx Club di kawasan Citra Land Boulevard, Center Point of Indonesia (CPI) Makassar, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Kota Makassar yang dikenal sebagai pusat peradaban Islam di Indonesia Timur—ditandai dengan dominannya penduduk Muslim, keberadaan masjid 99 Kubah, dan maraknya aktivitas keagamaan—dinilai kontras dengan munculnya tempat hiburan malam berkapasitas besar di kawasan tersebut.

Pejabat Perizinan: Onyx Club Belum Punya Izin, Statusnya Ilegal

Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Muh. Said Wahab, saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada 5 Desember 2025, menegaskan bahwa Onyx Club belum memiliki izin resmi.

“Sejak berlakunya PP Nomor 5 Tahun 2021, proses perizinan tempat hiburan malam (THM) sudah sangat jelas. Ada tiga kategori: club malam, diskotik, dan bar. Untuk Onyx Club Makassar sendiri, itu belum ada konfirmasi dan perizinan masuk,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa hingga saat ini, sistem perizinan negara OSS (Online Single Submission) tidak mencatat adanya permohonan izin atas nama Onyx Club.

“Jadi Onyx Club Makassar ilegal,” ujar Said Wahab menegaskan kembali.

Pihak Manajemen Klaim Punya Izin, Namun Tidak Bisa Menunjukkan Bukti

Di sisi lain, pihak manajemen Onyx Club memberikan keterangan berbeda. Saat jurnalis menyambangi lokasi, seorang manajer yang memperkenalkan diri sebagai Ari mengklaim bahwa operasional mereka sudah sesuai aturan.

“Kami nggak mungkin beroperasi kalau nggak ada izin,” kata Ari.

Namun ketika wartawan meminta bukti dokumen perizinan resmi, pihak manajemen tidak dapat menunjukkan surat atau file apa pun yang menguatkan klaim tersebut.

Melalui pesan WhatsApp, Ari kemudian menyampaikan:

“Assalamu’alaikum, Selamat Siang Ibu. Mohon izin, mengenai permohonan schedule wawancara dengan pimpinan kami, nanti saya komunikasikan dan follow up lebih lanjut. Hasil plan schedule-nya akan saya sampaikan kembali 3 hari sebelumnya. Terima kasih.”

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Onyx Club belum memberikan salinan izin yang dapat diverifikasi.

Publik Menanti Kejelasan

Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap operasional THM di Makassar, terutama di kawasan strategis dan religius seperti CPI. Konflik informasi antara otoritas perizinan dan pihak manajemen semakin menambah sorotan terhadap legalitas operasional Onyx Club.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan disebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak pengelola, sementara masyarakat menanti langkah tegas dari instansi terkait.

#DIAN#

1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler