PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, bersama Tim Satgas Terpadu, melakukan pengawasan di lapangan bagi para pelaku usaha, termasuk fasilitas kesehatan yakni RSU ST Madyang Kota Palopo.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palopo, Emil Nugraha, ditemui di ruang kerjanya, saat diwawancarai mengenai dokumen kelengkapan RSU ST Madyang, tentang Izin Andalalin, ia mengatakan bahwa izin yang dimaksud tidak ada.
"Kami sudah cek di lapangan, dokumen itu tidak ada, sehingga kami menindaklanjuti dengan memberi sanksi teguran," ujar Emil, sembari menegaskan, bahwa temuan tim satgas terpadu itu pada 8 juli 2025, saat kami melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Kami sudah memberikan sanksi terhadap RSU ST Madyang, untuk melengkapi segera dan kami telah teruskan ke Satgas PTSP, sebab ketika kami menemukan pelanggaran, maka kami serahkan ke pihak terkait.
"Temuan itu, berupa Andalalin persetujuan teknisnya belum ada, dan itu merupakan salah satu persyaratan pelaku usaha," ungkapnya.
Usulan dokumen telah dimasukkan pada pejabat sebelumnya, saat pembahasan dokumen ia sudah menyampaikan agar pihak RSU ST Madyang, segera melengkapi syarat teknis. Koordinasi dengan OPD teknis tersebut.
"Namun, hingga saat ini, dugaan kami dari pihak RSU ST Madyang, mengindahkan penyampaian itu," jelasnya.
Di akhir wawancara tersebut, Emil Nugraha, menegaskan, bahwa temuan itu, dari pihak kami (DLH) dan kami sudah menyampaikan ke tim satgas terpadu secara tertulis. Tahapan penerapan sanksi ada 4 (empat).
"Pertama, teguran tertulis, kedua, paksaan pemerintah terkait kegiatan di rumah sakit tersebut, ketiga, pembekuan dokumen lingkungan UKL- UPL dan yang keempat, pencabutan dokumen lingkungan. Segala jenis temuan, kita tindak lanjut oleh satgas. Ini perlu dan penting agar para pelaku usaha itu tertib dengan aturan," tegas Emil.
Sebelumnya, Direktur RSU ST Madyang Kota Palopo, dr. Thamrin Djufri, telah melontarkan pernyataan di salah satu media (online), bahwa pihaknya telah mengantongi peraturan Andalalin.
Namun, diduga pernyataan pihak direktur RSU Madyang, berbanding terbalik dengan fakta yang ada. Yang diketahui, mereka baru mengusulkan Andalalin ke Dinas Perhubungan Kota Palopo pada bulan Mei 2025.
Dan ada 8 point kewajiban pemohon, di antaranya adalah perluasan lokasi/area parkir melalui penambahan lahan baru di sekitar RS dan/atau melakukan pembangunan gedung parkir dengan konstruksi basement dan point lainnya melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada akses masuk dan keluar kendaraan.
Dikabarkan L-KONTAK, telah memasukkan surat kepada lembaga legislatif yakni DPRD Kota Palopo, meminta kepada lembaga tersebut, untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*