MAROS.WARTASULSEL.ID-Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros Propinsi Sulawesi Selatan dibawah nakhoda Murad Abdulla menuai sorotan tajam terkait lambatnya penerbitan sertifikat obyek yang telah diajukan masyarakat
Permohonan penerbitan sertifikat empat obyek sejak tahun 2017 satu obyek tahun 2020 dua obyek dan satu obyek tahun 2021 melalui kuasa notaris di kabupaten Maros.Sampai saat ini belum ada tanda tanda akan selesai
Sementara pihak notaris yang dikonfirmasi mengatakan,sudah berapa tahun pihaknya sudah mengajukan permohonan ke BPN maros,ada 4 obyek yang kami ajukan tanah kapling ,lahan kosong, rumah tinggal di wilayah Moncongloe,Mandai, Bantimurung Kabupaten Maros,Namun pihak BPN Maros belum juga menerbitkan sertifikat tersebut tanpa penyampaian dan apa kendalanya sehingga tidak terbit.
"BPN Maros tidak pernah memberi informasi ke kami kendala yang menyebabkan tidak terbit sertifikat tersebut"ucapnya
Sementara kepala BPN Maros Murad Abdulla dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan nanti kami cek jawabannya singkat"Ujarnya ,18/8/2025
Dugaan penerbitan sertifikat dan pemecahan sertifikat pihak BPN Maros pilih kasih dan tertentu diberikan fasilitas secepat mungkin selesai seperti lokasi perumahan,Sementara untuk masyarakat biasa pelayanannya tidak maksimal dan berproses lama dan berbelit-belit.
Terkait hal tersebut,Semua pengurusan baik pemecahan,pemisahan,dll diperlakukan sama pak,"Tandas Murad Abdulla
Terpisah,DPP LSM Lemkira Rizal dengan tegas mengatakan.Jangan korbankan masyarakat dalam pengajuan penerbit sertifikat,berilah pelayanan terbaik pada mereka sesuai yang diamanatkan dalam slogan Kementerian ATR/BPN
"Melayani, Profesional, Terpercaya".
"Jangan saja menjadi slogan di Badan Pertanahan Nasinonal(BPN) Kabupaten Maros.Masyarakat menunggu bukti nyata "Tegas Risal
#RED#