WAJO.WARTASULSEL.ID- Begitu pentingnya seorang Kepala Sekolah untuk menghindari namanya Larangan, Makanya perlu melakukan analisis atau pengkajian lebih mendalam bilamana akan melaksanakan atau mengikuti suatu kegiatan dan mengunakan dana BOS, semisal undangan bimbingan teknis ( BIMTEK ) Yang dilaksanakan selain Dinas dan / atau Kementerian sesuai Juknis pasal 60 ayat (1) huruf (I) - Dilarang
Jika seorang kepala sekolah (kepsek) tetap melaksanakan sesuatu yang dilarang, dampaknya bisa beragam, tergantung pada jenis larangan dan konteksnya. Secara umum, tindakan ini dapat menimbulkan konsekuensi negatif baik bagi kepala sekolah itu sendiri maupun bagi sekolah secara keseluruhan.- demikian Pres realise Marsose Gala Senin, 18 agustus ke sejumlah Media di sengkang ibu kota Kabupaten Wajo
Berikut beberapa dampak yang mungkin bisa terjadi
bagi Kepala Sekolah bilamana tidak mengindahkan larangan, dimana Sanksi Kepala sekolah bisa dikenai sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat, bahkan pencopotan dari jabatannya.
Reputasi: Tindakan melanggar aturan dapat merusak reputasi kepala sekolah di mata guru, siswa, orang tua, dan masyarakat. dan disisi Hukum, Jika tindakan tersebut melanggar hukum, kepala sekolah bisa berhadapan dengan proses hukum. Juga disegi Moral,
Tindakan melanggar aturan dapat menurunkan moral kerja dan semangat juang kepala sekolah.- jelas Marsose Gala Mantan Wartawan harian palopo pos Fajar Group.
Psikologis Kepala sekolah bisa mengalami stres, kecemasan, dan perasaan bersalah, Dampaknya karena tindakan kepala sekolah yang melanggar aturan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah, begitu juga Kinerja Sekolah berdampak negatif dari tindakan kepala sekolah dapat mempengaruhi kinerja sekolah secara keseluruhan, dan Citra sekolah bisa menjadi buruk di mata masyarakat., sehingga stabilitas Sekolah, karena tindakan kepala sekolah
melanggar aturan dapat menyebabkan ketidakstabilan di lingkungan sekolah sendiri.
Contoh Kasus Penyalahgunaan Dana Sekolah,
Jika kepala sekolah menggunakan dana sekolah untuk kepentingan pribadi, ini bisa dianggap melanggar aturan dan merugikan sekolah, sehingga berpotensi masuk kategori Korupsi karena penyalagunaan Wewenang karena jabatannya dan dampaknya bisa sangat serius, mulai dari sanksi hukum hingga perbuatan Tercelah, selanjutnya Jika kepala sekolah melanggar kode etik profesi, ini bisa merusak reputasinya dan kredibilitas sekolah, dan ini penting untuk diingat bahwa setiap larangan memiliki alasan dan tujuan tertentu.
Melanggar larangan dapat membawa konsekuensi negatif yang signifikan, oleh karena itu, kepala sekolah harus selalu berpegang pada aturan dan bertindak sesuai dengan etika profesi,"pungkas Marsose