Berulang Kali Ciderai Marwah Institusi Polri, AKBP R A Dilaporkan ke Propam Polda Sulbar
simak'
sulselbar
ptsp
sosial
alang

Berulang Kali Ciderai Marwah Institusi Polri, AKBP R A Dilaporkan ke Propam Polda Sulbar

Jumat, 05 September 2025,

ILUSTRASI (NET)

MAMUJU.WARTASULSEL.ID-Program Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tercoreng. Seorang perwira menengah Polda Sulawesi Barat (Sulbar), AKBP R A , kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perbuatan yang memalukan institusi Polri.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/18/IX/2025/Bidpropam Polda Sulbar. Pelapor adalah RL , kakak kandung W (29), warga Bandung, yang mengaku adik perempuannya ditipu, ditelantarkan, dan dipermalukan oleh perwira polisi tersebut.

Janji Cerai, Menikah Siri, Lalu Menelantarkan Istri dan Anak

Berdasarkan laporan, kasus bermula ketika W mengenal AKBP RA  melalui platform TikTok sekitar 10 bulan lalu. Setelah menjalin hubungan, RA .meyakinkan keluarga W bahwa dirinya sedang proses cerai dengan istri sahnya, INY, sehingga keluarga merasa tidak keberatan saat pernikahan siri dilakukan.

Pernikahan siri itu berlangsung pada 8 Juni 2024 pukul 19.15 WIB di rumah keluarga W di Perumahan Aster  Bandung, disaksikan keluarga besar dan sahabat dekat. Dari pernikahan itu, W dikaruniai seorang anak laki-laki.

Namun, fakta mengejutkan terungkap: hingga saat ini AKBP RA masih terikat pernikahan sah dengan INY dan tidak pernah memberikan nafkah kepada W dan anaknya selama lebih dari tiga bulan.

 “Adik saya dibohongi. Dia mengaku duda dan sedang proses cerai, padahal masih punya istri sah. Keluarga besar kami dipermalukan, psikologis adik saya terganggu, dan anaknya ditelantarkan,” ungkap RL Kamis (4/9/2025).

Bukan Kali Pertama Tersandung Kode Etik

Kasus ini bukan pelanggaran etik pertama bagi AKBP RA  Sebelumnya, ia sudah menjalani sidang kode etik pada 19 Mei 2025 terkait dugaan penggelapan mobil Toyota Innova Reborn dengan pelapor Albert.

Hasil sidang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP RA .Namun, ia masih tetap berdinas karena sedang mengajukan banding, dan keputusan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Rekam jejak buruk ini membuat publik mempertanyakan komitmen Polri dalam penegakan disiplin internal.

Keluarga Pelapor Desak PTDH

Keluarga pelapor menilai, tindakan AKBP RA  tidak hanya mencoreng nama baik keluarga mereka, tetapi juga menciderai wibawa institusi Polri. Mereka mendesak Propam Polda Sulbar memberikan sanksi tegas.

 “Kami minta dia segera di-PTDH. Adik saya dan keluarga kami dipermalukan, ditipu, dan ditelantarkan. Apalagi setelah saya membaca di beberapa media, ternyata ada korban-korban lain,” tegas R.

Ustadz H : Pernikahan Siri Sah Secara Agama

Ustadz H , yang hadir dalam prosesi akad nikah, membenarkan bahwa AKBP RA menikah siri secara sah.

 “Saya diminta memandu doa dan akad nikah. Saat itu RA  mengaku sedang proses cerai dengan istri sahnya,” ujar Hadiansyah.

Propam Polda Sulbar Benarkan Laporan

Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Eko Suroso membenarkan adanya laporan terhadap AKBP RA . 

“Benar, ada laporan terhadap anggota Polda Sulbar atas nama AKBP RA . Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujarnya singkat.

Institusi Polri Didorong Tegas Terapkan Presisi

Kasus ini menjadi sorotan publik karena bertentangan dengan semangat Presisi Polri, yang menekankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

keluarga pelapor  berharap Kapolda Sulbar dan Propam segera mengambil sikap tegas untuk menindak oknum polisi yang berulang kali mencoreng nama institusi. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap Polri dikhawatirkan semakin merosot.

#EN#
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler