Dua Dinas Beri Sanksi Terhadap RSU Madyang, Dian: DPRD Palopo Terkesan Tutup Mata
simak'
sulselbar
ptsp
sosial
alang

Dua Dinas Beri Sanksi Terhadap RSU Madyang, Dian: DPRD Palopo Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 13 September 2025,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - RSU (Rumah Sakit Umum) St Madyang Kota Palopo, hingga kini diduga belum mengantongi izin Andalalin, sejak didirikan pada bulan 7 tahun 2007. Dan telah diberikan sanksi administrasitif oleh dua dinas yakni DLH dan Dishub.

Sebelumnya, pihak Dishub Kota Palopo, juga telah mengeluarkan sanksi pertama. Sanksi  peringatan tertulis 1 (sanksi administratif) analisis dampak lalu lintas tertuang dalam nomor 500.11.23.1/182/PJTD/Dishub,  Palopo, 8 Agustus 2025.

Sementara penerapan sanksi administrasi teguran tertulis kepada usaha dan/atau kegiatan RSU ST Madyang, tertuang dalam nomor: 600.4/929/DLH.

RS St Madyang awalnya adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak. Namun seiring waktu dilakukan pengembangan. Di mana pada tahap II (penambahan lahan) dilaksanakan di tahun 2011 dan tahap III (penambahan lahan) tahun 2019 (ruang rawat inap dan poliklinik) dan 2022 (perawatan anak).

Terkait hal tersebut, sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, telah mengeluarkan sanksi teguran. Sanksi itu, telah kami serahkan ke Tim Satgas Terpadu. 

Di mana menurut Kadis DLH Kota Palopo, Emil Nugraha, bahwa sanksi itu berupa sanksi tertulis, untuk sanksi pertama. Nantinya ada sanksi kedua, di mana sanksi itu paksaan pemerintah terkait kegiatan di rumah sakit tersebut, ketiga, pembekuan dokumen lingkungan UKL- UPL dan yang keempat, pencabutan dokumen lingkungan. 

"Segala jenis temuan, kita tindak lanjut oleh satgas. Ini perlu dan penting agar para pelaku usaha itu tertib dengan aturan,"  tegas Emil. Pernyataan ini telah dimuat di media yang sama pada 8 Juli 2025, dengan judul "RSU ST Madyang Diberikan Sanksi Surat Teguran, Kadis DLH: Keempat, Pencabutan Dokumen Lingkungan".

Saat ditemui di ruang kerjanya, Emil Nugraha, Jum'at, 12 September 2025, kembali menjelaskan, bahwa apa yang kami lakukan itu, agar para pelaku usaha taat dengan aturan yang ada. Sanksi administrasi sudah kami serahkan ke Tim Satgas Terpadu.

"Nantinya dari tim tersebut, akan kembali melakukan cek and ricek terhadap RS itu. Tim tersebut terdiri dari pihak perizinan, Satpol PP dan pihak terkait lainnya,"  jelas Emil Nugraha, sembari menegaskan, agar pelaku usaha tidak mengabaikan aturan yang ada serta sanksi itu.

Sementara itu, Dian Resky, L-KONTAK, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan pihak Dishub dan DLH Kota Palopo, dengan memberi sanksi terhadap RSU ST Madyang Kota Palopo.

"Namun, sangat disayangkan RSU yang didirikan sejak tahun 2007 hingga kini belum mengantongi izin Andalalin. Ada dugaan pihak RSU ST Madyang, sengaja melabrak aturan tersebut,"  cetusnya.

Ditegaskannya, L-KONTAK meminta kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Palopo untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap sorotan mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rumah Sakit Umum (RSU) ST Madyang Palopo. 

"L-KONTAK telah melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Palopo, namun hingga kini pihak DPRD Kota Palopo, diduga tutup mata dan terkesan mengabaikan fungsi pengawasan,"  tegas Dian Resky, usai dikonfirmasi, Jum'at, 12 September 2025 malam.

Dalam surat tersebut, L-KONTAK meminta agar Pimpinan DPRD Palopo dan Gabungan Komisi untuk memanggil Dinas DMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Ketua Yayasan RSU ST. Madyang, dan Pengelola RSU ST. Madyang.

Selain sorotan dari L-KONTAK, sorotan tajam juga dilontarkan oleh praktisi hukum, Dedy Arianto, dia mengatakan, kenapa DPRD Palopo tidak menggubris surat L-Kontak untuk diadakan RDP.

"Sekiranya DPRD merespon aspirasi masyarakat, jangan nanti ada aksi demo, baru bilangnya kita siap dialog. Bukankah selalu disebut-sebut bahwa, legislatif adalah representatif dari masyarakat, tapi kalau tidak merespon surat RDP masyarakat, kan jadi pertanyaan publik kepada mereka,"  ujar Dedy.

Kita ketahui bersama, bahwa, fungsi dan tugas DPRD kan pembuat aturan, jadi kalau ada RSU yang melanggar pastilah mereka tahu di mana letak pelanggaran itu, dan tahu apa sanksinya.

"Kan tugas DPRD, pembuat aturan dan, kemudian ada fungsi pengawasan, jadi kalau tupoksi ini tidak digunakan, jadi tugas mereka apa dong, kurang fasilitas apa coba dari negara buat mereka, untuk menjalankan tugas dan fungsinya,"  pungkas Ariyanto.

*QMH. Andi Polyogama Anthon*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler