MAKASSAR. WARTA SULSEL. ID - Dugaan kesalahan prosedur Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading Kota Palopo Tahun 2025 dapat berujung Tindak Pidana Korupsi (TPK-Red). Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menilai, dugaan kesalahan prosedur itu terkait fungsi pembina teknis yang tidak dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Berdasarkan hasil klarifikasi L-KONTAK, Fadli Mochtar, S.E, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, diduga tidak melakukan permintaan tenaga perbantuan teknis kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Kepada media ini, L-KONTAK menilai, pada tahapan pengusulan hingga pengawasan, Proyek yang dikerjakan PT. Indotama Senga Mandiri dengan menelan anggaran Rp. 1.277.595.340,-, mestinya pembina teknis dilibatkan dari instansi yang memiliki kewenangan. Akibatnya, terhadap pembayaran yang dilakukan PPK selanjutnya diduga negara telah dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
“Jika dugaan itu benar, maka perbuatan PPK telah memenuhi unsur yang disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab kami yakin, jika bukan kewenangan mereka yang memberikan interpolasi biaya secara profesional, maka produk hukum yang dihasilkan termasuk kontraknya bisa ilegal," kata Dian Resky Sevianti. Senin, 15 September 2025.
*QMH. Tim*