KOMISI SATU DPRD WAJO GELAR RDP" TERKAIT PEMBAYARAN INSENTIF IMAM DUSUN DAN TUNJANGAN AGT BPD DINILAI ADA KEJANGGALAN "
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

KOMISI SATU DPRD WAJO GELAR RDP" TERKAIT PEMBAYARAN INSENTIF IMAM DUSUN DAN TUNJANGAN AGT BPD DINILAI ADA KEJANGGALAN "

Rabu, 10 September 2025,

WAJO Warta Sulsel-id- Aspirasi Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP-MOI ) Dewan pimpinan cabang ( DPC ) Kabupaten  tertanggal 30 Juni 2025,  telah mendapat respon positif  dari Komisi satu DPRD kab. Wajo dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) Selasa 09 september 2025 diruang Komisi satu lantai dua Kantor DPRD wajo. 

Rapat dengar pendapat  ( RDP ) dipimpin lansung oleh Ketua Komisi satu Dprd Kab. Wajo ANSAR A.TIMBANG dan dihadiri dua anggota Komisi satu Yakni, H.Muhammad Andi Alauddin Palaguna dan H. Mustafa, serta pimpinan OPD antara lain Plt. Inspektur Inspektorat daerah Muhammad Ilyas, Sekretaris Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol Sony Faisal, dan Camat Sabbangparu, nampak para aspirator berintikan anggota PERS / WARTAWAN berjumlah 19 orang.

Ketua Komisi satu Dprd Kab. Wajo Ansar A.Timbang membuka RDP,  mengatakan bahwa rapat dengar pendapat ( RDP )  ini dilakukan atas dasar Aspirasi MOI (Media Online Indonesia ) Kab, wajo tanggal 30 juni 2025, dimana hasil investigasi aspirator  ditemukan ada kejanggalan atas pemberian Insentif Iman dusun dan pemberian tunjangan anggota BPD Desa tadangpalie Kec. Sabbangparu, maka hari ini digelar RDP, namun kami lihat ada undangan tidak hadir yaitu, Fasilitator, Imam dusun dan anggota BPD serta Kepala Desa Tadangpalie, dan selanjutnya mempersilhkan aspirstor menyampaikan lansung aspirasi pada RDP ini.

Marsose Gala selaku Juru bicara sebelumnya menolak dilanjutkan RDP dengan dalil tidak hadirnya Kades Tadangpalie dan anggota BPD serta Imam dusun penuntut insentif bersama dengan yang mengklain dirinya selaku Fasililitstor, karena kami sangat membutuhkan penjelasan dari ke empat undangan yang tidak hadir pada RDP ini.

Namun karena pertimbangan lebih baik memampakkan waktu yang ada daripada mempersoalkan keempat undangan yang tidak hadir, bahwa adanya penyampaiaan aspirasi tertanggal, 30 juni 2025, setelah kami bersama Marjuni mendengar informasi  bahwa setelah meninggal mantan  Kades tadangpalie (Pangurisen) muncul imam dusun toddassalo desa  tadangpalie  H.Lamappuanna didampingi oleh Oknun LSM dan oknum anggota PERS menuntut insentif sebesar rp, 114.000.000,- kepada Kades tadangpalie Hj, St.Marika dan tuntutan tersebut terealisasi 50 % atau sebesar rp, 57.000.000, - kemudian pihak oknum LSM dan Oknum anggota PERS yang mengklain dirinya selaku Fasilitator meminta jasa sebesar rp. 5.000.000.- dengan alasan bisa menurungkan dari tuntutan rp. 114.000.000,- menjadi yang dibayar hanya tp, 57 juta.- 

Setelah selesai tuntutan Imam dusun muncul
Lagi penuntut tunjangan dari anggota BPD bernama Andi Parmesta yang didampingi oleh oknum LSM dan oknum anggota PERS yang sama dengan tuntutan tunjangan sebesar rp. 19.000.000 ( sembilan belas juta rupiah ) dan terealisasi atau terbayarkan sebesar rp. 16.000.000,- karena katanya sudah pernah menerima tunjangan dari Kades Panguriseng ( almarhum ) rp. 3.000.000.-

Kemudian tuntutan terhadap Kades tadangpalie Hj. St. Marika, tidak sampai disitu, muncul lagi anggota BPD priode  tahun 2014 - 2019 bernama Hj. Andi Tahi didampingi oleh Oknum LSM dan oknum anggota PERS yang sama, menuntut tunjangan sebesar tp, 23.200.000,- yang menurutnya sehatusnya tuntutan rp. 24.000.000,-  namun karena sudah pernah menerima tunjangan sebesar rp, 800.000,- dari Kades tadangpalie Panguriseng ( almarhum ) dan Hj. Andi Tahi saat ditemui dirumahnya menyampaikan pernah juga dipotong  tunjangannya sebesar rp. 3.500.000,- untuk diuruskan IJASA SMP, namun sampai saat ini  tidak pernah saya lihat atau diberikan Ijasa SMP yang dijanjikan, dan tuntutan tersebut tidak terealisasi hingga saat ini, sehingga total uang Pribadi Kades Tadangpalie  Hj. St, Marika berjumlah rp, 78.000.000,-  ujar Marsose Gala dengan suara lantang 

Marsose Gala melanjutkan, dan berkesimpulang bahwa bilamana penerimaan insentif Imam dusun toddassalo H. LAMAPPUANNA dan penerimaan  tunjangan anggota BPD desa tadangpalie ANDI PARAMESTA tidak sesuai mekanisme, tidak presedural, dan bertentangan dengan REGULASI yang ada,  maka kami selaku Aspirator meminta kepada DPRD sekiranya menebitkan REKOMENDASI Pengembalian,- tegas Marsose Gala Mantan Wartawan harian palopo pos Fajar Group.

Camat sabbanparu, mengatakan sampai saat ini tidak pernah ada Imam dusun dan anggota BPD desa tadangpalie melaporkan kalau tidak dibayarkan insentif Imam dan tunjangan anggita BPD maka itu saya heran kenapa sampai Kades tadangpalie Hj. St. Marika mrngeluarkan dana sebesar itu, mengenai rekomendasi kelayakan LPJ desa harus ada bukti pendukung semisal  kwitansi penerimaan apaka insentif atau peberimaan tunjangan dab belanja lain lainnya, dan saya yakini mantan kades Panguriseng adalah orangnya aik, sedangkan tamunya saja tidak akan pulang dia tidak dikasi makam.- tutupnya

Sementara Plt Inspektur inspektorat daerah, Muhamnad Ilyas, mengatakan ada dua pemeriksaan di lembaga yang dipimpinnyam yaitu, Reguler dan Khusus, artinya reguler adalah pemeriksaan administrasi dan dan keuangan sedangkan pemeriksaan khusus atau investigasi setelah ada laporan, dan sampai saat ini inspektorat tidak ada temuan di desa tadangpalie, namun karena masalah adanya tuntutan tunjangan anggota BPD yang melibatkan LSM, maka saya sampaikan datangkan maki saksi 4 orang, karena saya  panggil ibu kades tadangpalie dan anggota BPD bukan penuntut, semua anggota mengatakan sudah menerima semua tunjangannya.- jelas Muhammad Ilyas yang saat selaku Asisten III Pemda wajo
Laporan:(Halman JY).
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler