Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading Disorot, Resky: Diduga Salah Prosedur
simak'
sulselbar
ptsp
sosial
alang

Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading Disorot, Resky: Diduga Salah Prosedur

Kamis, 04 September 2025,


PALOPPO. WARTA SULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menemukan adanya dugaan kesalahan prosedur yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading Kota Palopo tahun 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan PT. Indotama Senga Mandiri dengan menelan anggaran Pembangunan Rp. 1.277.595.340,-, terindikasi terjadi kecurangan pada tahapan perencanaan.

Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, mengatakan, bahwa pada penentuan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) dengan jenis bagunan sederhana per meter persegi, diduga tidak tidak wajar yang berpotensi Mark Up (Penggelembungan harga).

“Kami menemukan pada penetapan HSBGN per meter persegi, ada ketidakwajaran harga dan itu berpotensi Mark-Up,”  ujar Eky, sapaan akrabnya, kepada media ini. Kamis, 4 September 2025.

Berdasarkan hasil monitoring L-KONTAK, Eky, mengungkapkan, diduga ditemukan indikasi praktik korupsi akibat tidak berperannya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bidang Cipta Karya yang memiliki kewenangan untuk dibuatkan interpolasi biaya secara profesional.

“Siapa oknum yang memberikan penilaian seperti itu dan asal instansinya dari mana? Mestinya kan itu dilakukan oleh orang yang memenuhi persyaratan dan berasal dari SKPD yang memilki kewenangan,”  ungkapnya.

Pemberian interpolasi biaya secara profesional, kata Eky, merupakan dasar penentuan berapa nilai anggaran yang akan dilaksanakan nantinya.

“Mestinya sejak dari usulannya Tenaga Pengelola Teknis harus dilibatkan, dan itu diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018. Ini poin penting yang ingin kami sampaikan, sebab itu diduga salah satu indikator adanya dugaan korupsi,”  tegasnya.

RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sawerigading Kota Palopo wajib melibatkan SKPD yang memiliki kewenangan untuk dibuatkan Interpolasi hasil perhitungan, yang nantinya dijadikan lampiran dalam mengusulkan anggaran.

“Kalau yang buatkan itu dari Dinas Teknis di Kota Palopo, pertanyaannya, apakah Dinas tersebut memiliki kewenangan? Belum lagi oknum itu dengan beraninya memberikan penilaian atau melakukan asistensi. Ada Peraturan Gubernur terkait fungsi dan tugas Bidang Cipta Karya sebagai Pembina Teknis dan Pengawas Pembangunan Bangunan Gedung dan Rumah Negara, jangan nantinya pura-pura pikun seolah-olah mencari pembenaran,”  pungkasnya.

Eky meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka penyelidikan dengan memanggil pihak yang terlibat, termasuk meminta dokumen pemberian interpolasi biayanya. 

Berita ini tayangkan belum terkonfirmasi kepada pihak PPK Pembangunan Gedung Citotoxic RSUD Sawerigading Kota Palopo tahun 2025.

*QMH.Tim**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler