MARSOSE KETUA MOI WAJO
WAJO.WARTASULSEL.ID-Program Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan. Pengadaan bibit murbei 1.000.000 ( satu juta ) batang / Pohon tahun anggaran 2020 melalui Dinas Kehutanan provinsi, Untuk mengembalikan kejayaan persutraan di Sulawesi selatan, dengan Rekanan CV. MASSALANGKA.
Namun Pelaksanaanya diduga berpotensi terjadi Tindak Pidana Korupsi, karena dinilai pelaksanaan penyaluran tidak sesuai program pengadaan bibit yaitu satu juta batang / pohon sedangkan yang tersalurkan Kepada Kelompok tani hanya 491.560 batang / pohon."kata Marsose
Lanjut kata dia,Berarti dinilai Gagal penyaluran karena Program bibit satu juta batang / pohon yang tersalur bibit hanya 491.560 pohon berarti masih ada bibit tidak tersalurkan ke kelompok tani sebanyak 508.440 pohon
Atas adanya pelaksanaan pengadaan bibit murbei oleh rekanan CV.MASSALANGKA dinilai tidak sesuai program pemerintah provinsi dalam hal dinas kehutanan provinsi sulsel ada dugaan berpotensi terjadi merugikan keuangan negara, maka Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia ( PP-MOI) DPC Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan telah memasukkan Surat laporan resmi melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Sulsel pada bula Juni 2025. dan saat ini telah mendapat respon positif dari Aspidsus Kejati sulsel dengan berbentuk DISPOSISI"Tandasnya
Hal ini dapat diketahui setelah Tim MOI Kab. Wajo kamis, 04 september 2025 ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan mempertanyakan surat yang sudah dimasukkan di PTSP Kejati Sulsel dan memperlihatkan Surat tanda terima dari staf PTSP Kejati sulsel, dan tim bertemu salah satu Jaksa Pidsus bagian penuntutan bernama Pak Wilyan Wilran.S.H.
Jaksa Wilyan Wilran, dalam penjelasannya Surat tersebut sudah disposisi oleh Aspidsus Kejati, namun belum diketahui sampai dimana prosesnya, dan berjanji nanti hari senin 08 september 2025 di cek karena besok jumat hari libur.- tuturnya kepada Tim Moi dari Kab. Wajo.
Marsose Gala ketua MOI DPC Kab. Wajo telah bersyukur dan mengapresiasi Pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel atas adanya informasi bahwa Aspidsus Kejati sudah disposisi Surat pelaporan kami, ya kita tunggu saja dengan harapan cepat ada tindaklanjut proses Penyelidikan, ini tinggal keseriusan pihak penyelidik, dan penyidik yang diberi tugas pak KAJATI Sulsel pada proses Dugaan Kasus murbei yang berpotensi terjadi tindak pidana Korupsi, sebagaimana yang diatur pada Undang undang nomor 31 tahun 1999 jo UU. Nomor 20 tahun 2021 pengganti UU, nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,"Pungkas Marsose