RDPU Kosmetik Ilegal, Komisi IV DPRD Bone Pastikan Pengawasan OPD
simak'
sulselbar
ptsp
sosial
alang

RDPU Kosmetik Ilegal, Komisi IV DPRD Bone Pastikan Pengawasan OPD

Kamis, 04 September 2025,

BONE-WARTASULSEL.Id. Menindaklanjuti aspirasi LSM Perkasa yang dikomandoi Arman Rahim beberapa hari lalu. Komisi IV DPRD Kabupaten Bone yang di Ketuai A. Muh. Salam yang biasa disapa Lilo AK menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) di ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone, Rabu 3 September 2025.

A. Muh. Salam yang memimpin rapat mempersilahkan Kuasa Hukum LSM Perkasa mengungkapkan apa tuntuntan pembawa aspirasi.
Ahsar Abdullah  sebagai Kuasa Hukum mengatakan bahwa, kurangnya peran pengawasan dari OPD terkait dengan peredaran kosmetik ilegal di kabupaten Bone, "coba pihak OPD terkait turun melakukan pengawasan selama 1 sampai 3 bulan di outlet kosmetik dan melakukan pemantauan dan memberikan pengarahan kepada masyarakat tentang bahaya bahan bahan yang mempunyai kandungan  berbahaya dan diatas ambang batas standar melalui medsos masing masing OPD yang terkait dengan penyebarang kosmetik ilegel, pasti ada epek dan mereka takut lagi menjual yang tidak sesuai standar," ucap Ahsar  Abdullah.

Lanjutnya, OPD terkait agar lebih proaktif melakukan pengawasan.

“Jangan menunggu ribut baru bertindak. Jangan lihat siapa pengusahanya, tapi lihat jenis usahanya,” ujarnya.

Arman Rahim selaku Ketua LSM Perkasa menambahkan, "kami sudah mengadukan ke Polres Bone terhadap Kosmetik yang diduga Ilegal, namun pihak Kepolisian menunggu pihak BPOM melakukan pemeriksaan terhadap bahan bahan yang dikandung dalam kemasan kosmetik, kami mohon pihak dari Dinas Kesehatan menurunkan BPOM ke Bone," ujar Arman Rahim.

Anggota Komisi IV, H. Muksin, turut menekankan perlunya sikap tegas OPD dalam mengawasi peredaran kosmetik berbahaya.

"Perlu adanya Lembaga pengawasan dibentuk dari OPD terkait dan  dilibatkan pihak LSM," harapannya.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Bone, drg. Yusuf Tolo, menjelaskan bahwa usaha kosmetik dikategorikan sebagai usaha kesehatan berisiko rendah hingga sedang. Karena itu, penerbitan izin usaha tidak melibatkan rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan.

“Kalau ada pengusaha di masyarakat yang membuka usaha kosmetik, hal itu di luar sepengetahuan kami karena memang tidak melibatkan Dinas Kesehatan,” jelasnya.

Meski demikian, Yusuf menegaskan pihaknya tetap mendukung penuh upaya menghentikan peredaran produk berbahaya.

“Selama ini eksekusi penindakan berada di BPOM, sementara Dinas lebih fokus pada sosialisasi,” tambahnya.

Sejumlah OPD lain juga menyampaikan pandangan senada.

Anggota Komisi IV lainnya, Sulfiana, menyebutkan aspirasi yang dibawa LSM PERKASA adalah hal yang menarik untuk dibahas perihal kosmetik dan penting untuk ditindaklanjuti.

Ia mendorong adanya kolaborasi nyata antara OPD terkait bersama BPOM untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

"Biasanya pada saat mau diperiksa pada saat mengurus izinnya, sampel yg diserahkan masih sesuai standar, namun yang diedarkan dipasaran yang bermasalah, karena sudah tidak sesuai dengan standar, jadi ini yang perlu diawasi," tegas  Sulfiana.

Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muh Salam, menutup RDPU  dengan menyampaikan beberapa kesimpulan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan mendorong koordinasi lintas OPD, dan pihak Dinas Kesehatan menurunkan BPOM  untuk memeriksa bahan bahan kosmetik yang diduga ilegal di Kabupaten Bone.*QMH*AHAS*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler