PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Untuk mempertegas 8 point yang telah dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan terhadap RS ST Madyang, tentang persetujuan standar teknis penanganan dampak lalu lintas bangkitan rendah kegiatan RSU ST Madyang, di ruas jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kini masuk babak baru.
Di ruang kerjanya, Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Palopo, Andi Muzzakir, S.I.P.,M.Si, mengatakan, bahwa membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap RSU ST Madyang Kota Palopo.
"Kami sudah beri sanksi peringatan tertulis 1 (sanksi administratif) berlaku selama 30 hari sejak diterimanya surat teguran tersebut," ujarnya. Selasa, 2 September 2025.
Tak hanya itu, sebelumnya, memang ada pertemuan dengan pihak manajemen RSU ST Madyang, yang berlangsung beberapa hari lalu. Dan tim evaluasi mengecek langsung sejauh mana tingkat kesanggupan RSU ST Madyang terhadap 8 point itu.
"Namun, ada beberapa item yang belum dilakukan, termasuk marka penyeberangan, rambu. Setelah pertemuan itu mereka tindak lanjuti," cetusnya.
Diungkapkannya, meski telah ada pertemuan, namun proses administrasi kami tetap memberikan sanksi teguran, dan memberi waktu selama 30 hari.
"Dan surat teguran yang kami layangkan secara tertulis dan itu berlaku sejak diterimanya surat teguran tersebut," ungkapnya.
Ditegaskannya, ketika sanksi teguran itu diabaikan, maka pihaknya akan kembali melakukan sanksi teguran tertulis kedua.
"Jika sanksi teguran kedua juga diindahkan maka sanksi administrasi ketiga dilayangkan hingga pembatalan persetujuan Andalalin," tegasnya.
Untuk mereka membangun lokasi area parkir baik penambahan lahan, maupun menggunakan metode basement itu selama 2 tahun.
"Dan menurut mereka, bahwa gambarnya sudah ada, gambar rencana pembuatan lahan parkir," cetusnya.
Tinggal 1 point perluasan lahan parkir, itu setelah kami melakukan evaluasi. Lahan parkir itu untuk kendaraan keluarga pasien dan kendaraan pembesuk. Jika itu tidak dilakukan, maka potensi kemacetan terus terjadi.
"Manajemen pengelolaan dampak lalu lintas harus mereka pegang, atau ada satuan tugas yang mengkoordinir dampak lalu lintas. Di situ memang simpang yang prioritas, yang dampak menimbulkan kemacetan," pungkas Muzzakir.
Untuk diketahui, sanksi peringatan tertulis 1 (sanksi administratif) analisis dampak lalu lintas tertuang dalam nomor 500.11.23.1/182/PJTD/Dishub, Palopo, 8 Agustus 2025.
Di dalam peringatan tertulis itu diterangkan bahwa RSU ST Madyang belum melaksanakan beberapa kewajiban dari keseluruhan kewajiban yang disanggupi dalam surat keputusan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas beserta dengan dokumennya, yaitu:
a. Perluasan lokasi/area parkir melalui penambahan lahan baru di sekitar RS dan/atau melalukan pembangunan gedung parkir dengan konstruksi basement.
b. Ketentuan bagi kendaraan roda 4 pegawai dan pasien diparkir di halaman belakang rumah sakit.
c. Melampirkan data jumlah penggunaan parkir/kendaraan rata-rata setiap baik kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2.
d. Kesesuaian lahan parkir yang berada di dalam rumah sakit, hanya diperuntukkan untuk kendaraan yang akan menjemput pasien/mengantar pasien gawat darurat.
e. Membangun taper (lajur tambahan) baik sebelum maupun sesudah akses keluar masuk rumah sakit.
f. Menyediakan rambu peringatan banyak pejalan kaki 1 unit.
g. Menyediakan rambu petunjuk lokasi rumah sakit 1 unit.
h. Menyediakan rambu petunjuk lokasi rumah sakit 1 unit.
i. Melakukan pengecetan ulang Marka zebra cross di depan RS.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*