MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Dua kurir rokok ilegal ANDI ZASLY dan
ANDI RUSWAN diduga kaki tangan atau jaringan Bos rokok ilegal Rudi dari Jawa masih berkeliaran diluar menjadi Sorotan publik
Keduanya diduga kebal hukum karena pihak Kanwil Bea Cukai SulbagSel tidak berani tersangkakan kedua kurir tersebut,ada apa ??!!
Kasus tersebut melibatkan 4 orang (satu paket) ,sementara Kanwil Bea Cukai SulbagSel menetapkan hanya 2 orang tersangka yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal,2 Kurir tidak tersentuh hukum.
Terkait hal tersebut,Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Hubungan Masyarakat Bea Cukai SulbagSel Cahya dikonfirmasi mengatakan,keduanya tidak ditahan untuk pengembangan kasus atau ada pertimbangan lain penyidik
"Untuk pengembangan kasus kedua kurir tidak ditahan "Ujarnya Cahya 21/10 lalu
Sementara Riyan Penasehat Hukum tersangka A mencurigai sebelumnya bahwa kedua kurir tersebut yang terindikasi kaki tangan pemasok rokok ilegal tersebut akan lolos dari jeratan hukum karena pihak Kanwil Bea Cukai SulbagSel dalam penyidikan BAP dipisahkan. Sementara kasus ini satu paket.
"Ini kasus terlibat 4 orang (paket) kenapa BAP dipisahkan itulah muncul kecurigaan kami ada yang ganjal dalam proses hukum tersebut "ujar Riyan
Lanjut kata riyan, jangan jadikan alasan kedua kurir tersebut tidak ditahan karena untuk pengembangan kasus .Bisa kan dalam tahanan juga dilakukan pengembangan. Jangan sampai alasan seperti ini menimbulkan persoalan baru bagi kalangan APH seperti sebuah pepatah mengatakan "Karena nira setitik rusak susu sebelanga"
"jangan jadikan alasan tidak ditahan kerena untuk pengembangan kasus"tandasnya
Terkait hal tersebut ketua DPP LSM Lemkira Risal mendorong Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Beacukai menelusuri ada apa pihak Kanwil Bea Cukai SulbagSel tidak tidak berkutik menangani kedua kurir tersebut sehingga mereka masih berkeliaran diluar.
"kami mendorong Menteri Keuangan RI dan Dirjen Beacukai mengevaluasi kinerja yang menangani kasus tersebut"Tegas Risal
Sekadar diketahui,Kasus penangkapan rokok ilegal pihak Bea Cukai SulbagSel dirumah A jalan Antang Raya Makassar Sulawesi Selatan pada tanggal 30 Agustus 2025 lalu dan menetapkan 2 tersangka serta 2 masih berkeliaran
#RED#


