MAKASSAR.WARTASULSEL.ID- Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis Wartasulsel terkait perkembangan perkara pidana dengan nomor putusan 1110/PID/2025/PT MKS di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berujung tidak menyenangkan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soertami diduga membentak jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Senin (20/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Kejati Sulsel, saat jurnalis Wartasulsel Dian berusaha mengonfirmasi apakah Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Makassar. Namun, alih-alih mendapat penjelasan, Soertami justru membentak dengan nada tinggi melalui telepon kantor bagian pelayanan yang disetel menggunakan pengeras suara (loud speaker).
Kita kan tidak ada janji, seharusnya ibu bikin janji dulu sebelum ke sini,” ucap Soertami dengan nada tinggi, yang didengar oleh sejumlah polisi yang berjaga di sekitar lokasi.
Menurut penuturan Dian, kedatangannya ke Kejati Sulsel bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, ia sudah menghubungi Soertami melalui pesan WhatsApp dan telepon untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan maksud konfirmasi terkait putusan banding.
Soertami waktu itu sempat merespons. Katanya Jaksa Penuntut Umum belum menentukan sikap karena belum menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Tinggi Makassar,” jelas Dian.
Namun, hasil konfirmasi lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis, 16 Oktober 2025, melalui Humas PN Makassar Jenikol, menyebutkan bahwa berkas putusan banding telah dikirim ke Kejati Sulsel pada 14 Oktober 2025.
Karena informasi sudah saya dapat dari pengadilan, saya berusaha menindaklanjuti ke Kejati Sulsel tanggal 16 dan 17 Oktober, tapi tidak direspons. Baru hari Senin, 20 Oktober, saya datang langsung dan malah dibentak,” ujar Dian.
Setelah insiden pembentakan itu, bagian pelayanan meminta Dian menunggu. Sekitar 30 menit kemudian, Soertami akhirnya menemui jurnalis Wartasulsel secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut, Soertami menjelaskan bahwa berkas putusan banding terima 16 0ktober baru dibuka pada tanggal 20 Oktober 2025, dan menyebut bahwa Jaksa Rahmawati Azis masih mempelajari berkas tersebut hingga 29 Oktober 2025, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Berkasnya memang baru kami buka. Jaksa masih akan pelajari sampai 29 Oktober,” ujar Soertami menutup pertemuan singkat itu.
Menanggapi insiden ini, Direktur Wartasulsel, Buhari Abu, menyayangkan sikap yang ditunjukkan pejabat publik tersebut. Menurutnya, seorang pejabat penegak hukum, apalagi yang membawahi bagian penerangan hukum, seharusnya dapat bersikap komunikatif dan profesional dalam menghadapi media.
Kami sangat menyayangkan sikap Kasi Penkum Kejati Sulsel. Jurnalis kami datang dengan itikad baik, menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Tidak semestinya dibentak, apalagi di ruang publik,” tegas Buhari.
Ia menambahkan, tindakan membentak jurnalis dapat menciptakan kesan intimidatif dan menghambat kerja-kerja pers yang dijamin oleh undang-undang.
Ini tidak mencerminkan sikap aparat penegak hukum yang harmonis dengan pers. Kami berharap Kejati Sulsel dapat melakukan evaluasi dan pembinaan agar hubungan antara lembaga hukum dan media tetap berjalan sehat,” tutupnya.
Sampai berita ini dipublikasikan belum di konfirmasi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait tersebut.
#EN#