PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, melalui Pidsus (Pidana Khusus) mendatangkan tim Ahli Kontruksi dari Universitas Negeri Makassar (UNM), untuk kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor DPRD Palopo. Sabtu, 11 Oktober 2025.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya, melakukan pemeriksaan terhadap konsultan, kontraktor dan PPK pada proyek pembangunan gedung DPRD Kota Palopo dan pasca aksi demo beberapa waktu lalu yang diduga mengakibatkan beberapa bangunan gedung berlubang diduga dampak dari benda keras.
Konsultan, kontraktor hingga PPK juga nampak di kantor DPRD Kota Palopo, saat tim ahli melaksanakan pemeriksaan, serta diminta keterangan di lokasi.
Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kota Palopo, Yoga Pradila Sanjaya, S.H.,M.H, mengatakan, bahwa kedatangan tim ahli kontruksi UNM ini sebagai bukti keseriusan Kejari Palopo dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Kota Palopo yang menelan anggaran APBD hingga hampir 22 miliar.
"Tim ahli ini kami datangkan untuk mengetahui nilai dan kualitas dari pembangunan kantor DPRD Palopo, untuk mengetahui apakah ada indikasi kerugian negara, baik dari volume terpasang dan RAB nya," ujar Yoga, di sela-sela tim ahli melakukan pengecekan dan pemeriksaan bangunan.
Yoga Pradila Sanjaya, mengungkapkan, bahwa sebelumnya Surat Perintah (Sprin) Penyelidikan Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Gedung DPRD Palopo oleh Kejaksaan Negeri Palopo sudah diterbitkan.
“Sudah ada sprin untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi pembangunan gedung DPRD Palopo,” ungkap Pradila.
Untuk proyek pembangunan gedung DPRD Kota Palopo ini, dikerjakan inisial CV TTP sebagai pelaksana tahap pertama, yang berkedudukan di Belopa.
"Kemudian pelaksana pada tahap kedua inisial PT FJP, yang berkedudukan di Makassar. Usai pemeriksaan dokumen, nantinya kami akan keluarkan hasilnya. Kami targetkan satu Minggu," pungkas Sanjaya.
Kejaksaan akan mendalami proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian penggunaan GRC dengan dokumen perencanaan dan potensi penyimpangan anggaran.
GRC adalah Governance, Risk, and Compliance (Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan).
Hingga berita ini ditayangkan, 14 tim Ahli Kontruksi dari UNM dan pihak Kejari Palopo masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara intensif.
*QMH. Andi Polyogama Anthon*