MAKASSAR.WARTASULSEL.ID--Peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan masih menjadi persoalan serius yang belum terselesaikan. Meski Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan operasi penertiban, nyatanya masih ada pedagang yang tetap menjual rokok tanpa pita cukai ,
Salah satunya Nama H.RMN warga Makassar Sulawesi Selatan tidak asing lagi soal rokok ilegal dan menjadi sorotan publik seolah olah kebal hukum dari pihak Bea Cukai.
Hal ini mengundang kecurigaan dan terindikasi H.RMN dalam penjualan rokok ilegal ada oknum orang dalam yang backup sehingga tidak tersentuh pihak Bea Cukai.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa H.RMN sebelumnya menjadi target operasi petugas Bea Cukai Makassar sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal.
Namun fakta berbeda dalam
penindakan dilapangan saat H.RMN digerebek pihak Bea Cukai mereka lolos dalam jeratan hukum setelah melakukan pembayaran kenegara sebanyak seratus juta lebih dengan asumsi pembayaran administrasi.Namun H.RMN tidak dapat memperlihatkan bukti setoran kenegara melalui Bea Cukai sebanyak itu.
Yang mengejutkan, hingga kini aktivitas penjualan rokok ilegal oleh H.RMN dikabarkan masih terus berjalan dengan menggunakan jasa sales . Meski sudah pernah digrebek aparat bea cukai makassar dan diketahui oleh pihak berwenang, tidak ada tindakan tegas yang tampak dilakukan terhadap H.RMN
“Sudah digerebek dan sudah bayar ke Bea Cukai, tapi masih jual juga. Kok kayak tidak takut, padahal ada yang lain langsung ditahan,” ujar yang memberikan informasi yang enggan disebutkan namanya.
Sementara H.RMN dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa,dia mengakui masih menjual rokok ilegal hanya untuk sambung perut. Kalau tidak jual, keluarga saya mau makan apa, ucapnya
Disamping itu,terkait dengan pembayaran ke Bea Cukai sebesar seratus juta lebih ,H.RMN mengakuinya bahwa dia telah membayar sebanyak itu pada Bea Cukai untuk biaya administrasi kenegara "tandasnya
Terpisah pemerhati hukum di Makassar menilai bahwa ketidak konsistenan dalam penegakan aturan dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, masyarakat akan merasa tidak adil. Semua pelaku seharusnya diperlakukan sama di mata hukum,” jelasnya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai keadilan dalam penegakan hukum. Pasalnya, banyak pedagang kecil atau pelaku UMKM yang kedapatan menjual rokok ilegal langsung ditindak, bahkan tidak sedikit yang ditahan oleh Bea Cukai makassar dan Kanwil Bea Cukai SulbagSel.
Sementara itu, H.RMN
yang kasusnya sudah diketahui sejak lama, justru tampak bebas beraktivitas tanpa ada hambatan berarti.
Kasus H.RMN kini menjadi buah bibir di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada tindakan hukum yang tegas terhadapnya,
Kanwil Bea Cukai SulbagSel melalui
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan Hubungan Masyarakat Bea Cukai SulbagSel Cahya tidak memberi tanggapan saat dikonfirmasi terkait hal itu
#DIAN#
