Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, Ipu, Asean Eng, QCRO Bersama Pj Sekda Bone Pimpin Rakor LSD di Bone
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

Dr. Ir. Andi Renald, ST, MT, Ipu, Asean Eng, QCRO Bersama Pj Sekda Bone Pimpin Rakor LSD di Bone

Sabtu, 15 November 2025,

BONE-WARTASULSEL.Id. Mendukung Program Asta Cita menuju Swasembada pangan Presiden Prabowo Subianto, kementerian ATR/ BPN mendorong program Lahan Sawah Dilindungi ( LSD ), untuk program tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi  Renald, ST,MT, IPU, ASEAN Eng, QCRO memimpin Rapat Kordinasi  bersama Pj. SEKDA Bone, Andi Saharuddin, SE. MSi terkait Sosialiasai Persiapan Penetapan Peta LSD si Kabupaten Bone.


Dihadiri Kakan BPN Bone, Kuncoro Bhakti Hanung Prihanto, SH, H. Angkasa, Kaban Bapenda Bone, Andi Asrijal. KABID Tata Ruang BMCTR Bone, Farhan KABID Sarana dan Prasarana Dinas TPHP Kabupaten Bone, digelar di Aula Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bone, Jumat, 14 November 2025.

Dr.Ir. Andi Ranald menyampaikan ke awak media setelah Rakor, "Kami tadi melaksana Rapat Kordinasi dengan Pj. SEKDA Bone bersama beberapa Dinas dan  Badan dari Pemda Bone untuk mensosilisasikan  Persiapan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi, karena Kabupaten Bone salah satu dari beberapa Kabupaten di Sulsel yang masuk dalam program ini, sehubungan Bone sebagai penyanggah Program Swasembada Pangan dan meraih peringkat ke 5 produksi beras tertinggi Nasional," ucap Direktur Pengendalian Hak Tanah Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/ BPN.

Lanjutnya, "penetapan Peta LSD paling lambat tanggal 25 Desember 2025, hal tersebut membuat adanya konsekwensi bagaimana pemamfaatan tanah dan ruang di Kabupaten Bone. Apabila lahannya masuk di peta LSD, dapat dikeluarkan sesuia rencana tata ruang Kabupaten Bone dan permohonan rekomndasi dari Kementerian ATR/BPN," jelas Andi Renald.

Harapannya, kata Andi Renald, Semoga dengan adanya program Lahan Sawah Dilindugi, Kabupaten Bone tetap mempertahankan atau meningkat peringkatnya dalam Prosuksi Padi di tingkat Nasional.
Dan salah satu kunci variabel adalah lahan sawah harus dilindungi. Makanya harus dikendalikan denagn cermat, harus tertib sesuai Tata Ruang Kabupaten Bone.

Ditempat terpisah. Awak media menemui Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Bone, Kuncoro Hanung menyampaikan bahwa, "peta LSD harus disosialisasikan kemasyarakat, terkait lahan sawah yang dilindingi, jangan sampai pengembang atau masyarakat mau membangun sedangkan lahannya masuk dalam LSD. Harus bermohon rekomendasi ke Kementerian ATR/ BPN sedang prosesnya  memakan waktu yang lama," jelas Kakan BPN Bone.

Tambanya, "lahan sawah yang dilindungi yaitu sawah produktif, termasuk yang ada irigasinya, sesuai data dari Dinas TPHPKabupaten Bone dan dari Tata Ruang Dinas BMCKTR Kabupaten Bone," Ujar Kuncoro Hanung.

Sekedar diketahui, Luas LSD di Kabupaten Bone sebagai berikut:
LBS 2024= 118.303, 74 ha, faktor penguran ( bangunan/urukan ) hak atas tanah perizinan, PSN = 115,07 ha, Sliver/ PTW = 6,02 ha, LSD didalam kawasan hutan = 1.329,47 ha, LSD diluar kawasan hutan 116.857, 18 ha, LSD indikatif = 118.182, 65 ha. *QMH*AHAS*

TerPopuler