Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Palopo Kini Ditangani Polairud, Rafiq: Diduga Warga Luwu
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Penangkapan Ikan Secara Ilegal di Perairan Palopo Kini Ditangani Polairud, Rafiq: Diduga Warga Luwu

Senin, 29 Desember 2025,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Dengan adanya satu unit perahu dayung yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bom ikan di perairan Kota Palopo, kini kasus tersebut didalami oleh pihak Polairud (Kepolisian Perairan dan Udara).

Menurut Rafiq Andi, S.Pi, staf Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Cabang Dinas Kelautan Luwu Raya, yang terkonfirmasi, mengatakan, bahwa kasus tersebut, kini ditangani oleh Polairud.

"Saat ini, Polairud Luwu melakukan pendalam kasus tersebut, dan di duga warga Luwu,"  ujar Rafiq Andi, saat berada di lokasi kejadian pagi tadi. Dan mempertegas, bahwa ini merupakan tupoksi kami untuk mengawasi pembom ikan dan ilegal fishing, serta penebangan mangrove. Senin, 29 Desember 2025.

Terungkapnya dugaan penangkapan ikan secara ilegal itu, di mana awalnya para nelayan pantai songka, mencurigai adanya aktivitas yang dilakukan oleh para nelayan di perairan Kota Palopo. 

Salah seorang nelayan pantai songka, Rustam, menjelaskan, sekira pukul 10.00 Wita, dirinya bersama sejumlah nelayan melihat dua unit perahu kayu datang dari arah laut Kecamatan Bua. Kami nelayan mencurigai dugaan aktivitas pengeboman ikan, karena mendengar suara ledakan.

"Suara ledakan itu dari arah laut. Kemudian kami mencoba mendekati dan melakukan pengejaran menggunakan perahu, namun para pelaku melarikan diri dengan menggunakan dua unit kapal dan meninggalkan satu perahu dayung kecil berwarna hijau,"  jelas Rustam.

Terpisah, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, juga menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan secara ilegal.

"Penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan merupakan tindak pidana serius (serious crime), karena merusak ekosistem laut dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami tindak tegas,"  tegas Dedi Surya Dharma.

Untuk diketahui, barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu kecil berbahan fiber berwarna hijau, saat ini telah diamankan di Polsek Wara Selatan, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

*QMH. Yoga*
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler