Satu Unit Perahu Dayung Diamankan, Rustam: 10 Orang, Kapolres Palopo: Serious Crime
simak'
simak'
simak'
bone'
hariguru'
bupati
bupati bone
masmindo

Satu Unit Perahu Dayung Diamankan, Rustam: 10 Orang, Kapolres Palopo: Serious Crime

Senin, 29 Desember 2025,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menanggapi adanya pengamanan satu unit perahu dayung, yang diduga digunakan oleh pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Kota Palopo, khususnya di sekitar Pantai Songka, Kecamatan Wara Selatan. Senin, 29 Desember 2025.

Menurut keterangan Rustam, salah seorang nelayan Pantai Songka yang ikut mengamankan perahu tersebut, mengatakan, sekira pukul 10.00 Wita, dirinya bersama sejumlah nelayan melihat dua unit perahu kayu datang dari arah laut Kecamatan Bua. Kami nelayan mencurigai dugaan aktivitas pengeboman ikan, karena mendengar suara ledakan dari arah laut.

“Setelah itu, para pelaku bergeser ke wilayah laut Palopo, tepatnya di sekitar Pos Pantau Kelautan. Kami bersama nelayan lainnya mencoba mendekati dan melakukan pengejaran menggunakan perahu, namun para pelaku melarikan diri menggunakan dua unit kapal dan meninggalkan satu perahu dayung kecil berwarna hijau,”  ujar Rustam.

Perahu dayung kecil tersebut, kemudian diamankan dan dibawa ke pinggiran Pantai Songka oleh para nelayan. 

"Para pelaku diperkirakan berjumlah sekitar 10 (sepuluh) orang dan diduga berasal dari Kabupaten Luwu,"  cetusnya.

Kapolsek Wara Selatan IPTU Yusran Sa’buran, S.H.,M.H, bersama Perwira Pengawas (Pawas), personel Pamapta, serta piket fungsi mendatangi lokasi perahu yang diamankan. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bagian Pengawasan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Rafiq, untuk penanganan lebih lanjut.

Yusran, mengungkapkan, bahwa dari informasi yang dihimpun, aktivitas pengeboman ikan ini disinyalir kerap dilakukan, saat kondisi air laut sedang surut, khususnya pada hari Jumat siang, di mana sebagian besar nelayan tidak melaut.

"Aksi para pelaku, juga dinilai sangat berbahaya, karena berpotensi menimbulkan perlawanan dan kekerasan terhadap nelayan. Bahkan terdapat kekhawatiran terjadinya penganiayaan terhadap nelayan songka, yang berupaya menghalau aksi pengeboman ikan tersebut,"  ungkap Yusran.

Sementara itu, Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma S.H.,S.I.K.,M.M, menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian para nelayan yang telah membantu mengamankan barang bukti. 

"Penangkapan ikan dengan menggunakan bom adalah tindak pidana serius (serious crime) karena merusak ekosistem laut dan mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku,”  tegas Dedi.

Barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu kecil berbahan fiber berwarna hijau, saat ini telah diamankan di Polsek Wara Selatan, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kami juga mengimbau agar patroli laut, khususnya oleh Polair Polda Sulawesi Selatan, dapat terus ditingkatkan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Palopo dan sekitarnya,"  pungkas Surya Dharma.

*QMH. Yoga.**
1'
2'
3'

RINGKASAN AKUN PEMERINTAH KAB. BONE T.A. 2025

TerPopuler