Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan propinsi Sulawesi Selatan, Muh. Said Wahab, dalam keterangannya pada Senin, 8 Desember 2025.
MAKASSAR.WARTASULSEL.ID-Polemik terkait legalitas operasional Only Club Makassar memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak manajemen menyatakan bahwa usaha hiburan malam tersebut telah mengantongi izin resmi, pernyataan itu kini dibantah keras oleh pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) propinsi Sulawesi Selatan
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Muh. Said Wahab, dalam sesi klarifikasi yang digelar di ruang kerjanya, Senin, 8 Desember 2025.
Pejabat Perizinan: “Izin yang Diklaim Manajemen Tidak Sah—Itu Ilegal”
Dalam pernyataannya, Muh. Said Wahab menegaskan bahwa dokumen izin yang diklaim oleh pihak Only Club tidak pernah diterbitkan oleh instansi resmi pemerintah.
“Apa yang disampaikan pihak manajemen bahwa mereka memiliki izin, itu tidak sah. Kami tegaskan, itu ilegal karena tidak melalui prosedur perizinan yang benar,” ungkapnya tegas.
Ia menjelaskan bahwa setiap tempat hiburan wajib melalui proses verifikasi dan pemeriksaan berlapis sebelum izin dapat diterbitkan. Namun, pihaknya tidak menemukan adanya permohonan resmi maupun dokumen yang terdaftar atas nama Only Club Makassar.
“Tidak ada data pengajuan izin dari mereka di sistem kami. Jadi apa yang mereka klaim itu tidak memiliki dasar hukum sama sekali,” tambahnya.
Dengan demikian, aktivitas operasional Only Club dipastikan berada di luar payung hukum. Status ini berpotensi memicu tindakan tegas dari pihak berwenang jika pelanggaran terus berlanjut.
Upaya Konfirmasi ke Lokasi: Manajemen Belum Siap Beri Pernyataan
Setelah menerima bantahan resmi dari DPM-PTSP, media ini berupaya mendapatkan klarifikasi lanjutan dengan mendatangi langsung Only Club di Makassar. Di lokasi, reporter bertemu dengan seorang staf operasi bernama Koko Andi, yang mengaku mewakili pihak manajemen.
Namun, ketika dimintai konfirmasi terkait status izin serta bantahan dari DPM-PTSP propinsi Sulawesi Selatan pihak manajemen memilih menunda pemberian keterangan.
“Besok ya, jam 20.30,” ujar Koko singkat sebelum meninggalkan area lobi.
Hingga laporan ini diterbitkan, pihak Only Club belum memberikan klarifikasi resmi maupun bukti legalitas yang dapat memvalidasi pernyataan sebelumnya.
Konsekuensi Hukum dan Langkah Pemerintah provinsi
Menurut regulasi yang berlaku, tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin berpotensi dikenai sejumlah sanksi administratif hingga penutupan aktivitas usaha. Pemerintah kota disebut telah menyiapkan langkah penegakan aturan apabila status ilegal Only Club tidak mendapat klarifikasi yang sah dari pihak manajemen.
Sumber internal Pemprov juga menyebut bahwa pengawasan tempat hiburan kini diperketat, terlebih setelah beberapa kasus pelanggaran izin muncul dalam beberapa bulan terakhir.
#DIAN#


