Dugaan Penyalahgunaan BBM Seharusnya Ditindak Tegas, Edyson: Peran Masyarakat, APH, LSM dan Wartawan
jmsi'
luwu'
dprd

Dugaan Penyalahgunaan BBM Seharusnya Ditindak Tegas, Edyson: Peran Masyarakat, APH, LSM dan Wartawan

Minggu, 01 Maret 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Terkait berita adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan oleh LSM kemarin malam di Jalan Islamic Center, dan diduga dilakukan oleh oknum-oknum tertentu, seharusnya ditindak dengan tegas oleh Aparat Kepolisian Resor Palopo.

Terkait hal tersebut, Edyson, pemerhati sosial, mengungkapkan, bahwa penyalahgunaan BBM ini sangat merugikan masyarakat. Seharusnya aparat kepolisian melakukan pengawasan dimulai dari SPBU ke SPBU yang dicurigai bekerja sama dengan oknum yang menggunakan tangki BBM modifikasi dan melalui pengisian jerigen besar.

"Hal ini sangat gamblang dilihat oleh masyarakat di beberapa SPBU sekitar Luwu Raya ini. Dampaknya menimbulkan kemacetan di ruas jalan poros depan SPBU terkait," ungkapnya. Minggu, 1 Maret 2026.

Pembiaran oleh Aparat Kepolisian terhadap hal ini, akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

"Jangan-jangan oknum aparat juga, diduga bermain, sehingga terjadi pembiaran," cetusnya.

Dijelaskannya, bahwa pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelasnya.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pasal ini dapat diterapkan untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan dari kejahatan tersebut. Tak hanya itu, peran masyarakat juga sangat penting untuk melakukan pengawasan, terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi," imbuhnya.

Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting. Di mana dapat melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja APH, LSM hingga Wartawan.

"Sebab kerja mereka juga diatur oleh undang-undang yang berlaku. Contohnya, wartawan itu diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 17. Pasal itu ditegaskan adanya peran masyarakat untuk memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers," tegasnya.

Ditambahkannya, di pasal 17 itu, jika terbukti seorang oknum wartawan terlibat secara aktif dalam penyalahgunaan BBM Subsidi, atau pun membengkingi segala aktivitas ilegal itu, maka dapat melaporkan usulan dan saran ke DP (Dewan Pers).

"Hal itu guna menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional," pungkas Edyson.

*QMH. Yoga*

TerPopuler