PT Bintang Terang 89 Diduga Kebal Hukum, AA: Viral di Pemberitaan, Kanit: Lidik
jmsi'
luwu'
dprd

PT Bintang Terang 89 Diduga Kebal Hukum, AA: Viral di Pemberitaan, Kanit: Lidik

Minggu, 01 Maret 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Diduga PT Bintang Terang 89 diduga kebal hukum, sebab aktivitasnya dalam penyaluran BBM subsidi jenis solar, eksis berkeliaran di Luwu Raya, hal tersebut terungkap, saat anggota LSM LAKS-RI, inisial AA, menduga mobil tersebut tidak memiliki dokumen resmi dalam penyaluran BBM.
2 (dua) unit mobil tangki berwarna biru bertuliskan PT Bintang Terang 89 dengan Plat nomor DN 8240 BQ dan 1 mobil unit lainnya, melintas di Kota Palopo, tepatnya di jalan Islamic Center, Kelurahan Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Sulsel. Sabtu, 28 Februari 2026 malam.

Sebelumnya, mobil tangki yang bertuliskan PT Bintang Terang 89 itu, sempat viral di beberapa media online, terkait aktivitasnya yang kerap melintas di Luwu Raya, hingga memicu pernyataan tegas oleh Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, di salah satu media online.

Di lokasi Islamic Center, inisial AA, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler hingga chatting (WA), sekira pukul 21. 29 Wita malam, ia menuliskan dan menerangkan, bahwa kedua mobil tangki itu melintas sekira pukul 20.42 WITA malam. Kami menduga mobil tersebut, tidak mengantongi izin resmi untuk penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak).

"Saat kami menahan kendaraan tersebut, kemudian kami mempertanyakan kepada sopir tangki itu inisial (A) terkait izin membawa BBM diduga jenis solar, ia tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi pengangkutan BBM itu," ujarnya, sembari meminta kepada APH, agar kendaraan tersebut, dibawa ke Polres Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, CM, Ketua Umum LSM LAKS-RI, saat dikonfirmasi oleh Koordinator Sulselbar media wartasulsel.id, membenarkan adanya temuan dari anggotanya yang sedang menjalankan tugasnya.

"Benar, dia sudah konfirmasi ke saya atas temuan di lapangan, bahwa ada kendaraan yang diduga memuat BBM subsidi tanpa izin resmi. Temuan itu, agar dibawa ke pihak kepolisian," jelas CM.

Di lokasi itu, seorang perempuan yang belum diketahui namanya, mengaku dirinya sebagai pemilik dua unit kendaraan itu. Ia mengatakan, bahwa mobil ini milik saya.

"Kami begini, karena sudah mapatabe," cetusnya, dalam keterangan video tersebut, yang juga mengaku sebagai warga Palopo, hingga menyebutkan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat dalam aksinya itu.

Terpisah, sekira pukul 01.00 Wita, 1 Maret 2026, di ruang Tipidter Polres Palopo, Kanit Tipidter Polres Palopo, Muhammad Nur, mengatakan, bahwa anggota masih lidik.

"Masih lidik di lapangan, nanti kami akan memberikan informasi lengkapnya," ujar Kanit Tipidter.

Di ruang Tipidter, AA, menjelaskan, bahwa kendaraan yang dicurigai itu, sebelumnya telah viral di pemberitaan, dan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki izin resmi, maka saya mempertanyakan kepada pengemudi atau sopir PT Bintang Terang 89.

"Mobil tangki itu viral di pemberitaan, sehingga kami membuntiti kendaraan tersebut. Dokumen resmi diduga tidak dimiliki," jelas AA.

Hingga berita ini terbitkan, keberadaan dua unit mobil tangki yang viral hingga tersebut tidak diketahui. Termasuk perempuan yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut.

*QMH. Yoga*

TerPopuler