WAJO.WARTASULSEL.ID Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo TA 2024 terkait dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan ditemukan beberapa poin penting dan menjadi temuan.
Temuan tersebut adanya kelebihan Realisasi Anggaran Belanja Hibah.Dalam DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, anggaran belanja hibah tercatat sebesar Rp9.093.655.000,00, namun realisasi mencapai Rp11.762.848.400,00, atau 129,35% dari anggaran yang disetujui.
Kelebihan realisasi sebesar Rp2.729.193.400,00 ini terjadi terutama pada hibah Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, yang semula dianggarkan Rp4,52 miliar, tetapi direalisasikan Rp7,24 miliar.Hal ini berdasarkan informasi dan data yang diterima redaksi Wartasulsel.id,
Menurut BPK, hal tersebut disebabkan oleh tidak diperbaruinya data RKAS pada aplikasi ARKAS, serta tidak dilakukan penyesuaian dalam APBD Perubahan 2024.
Dengan dasar hukum yang digunakan Dinas untuk merealisasikan hibah melebihi pagu yang tercantum dalam DPA?.Apakah Dinas telah mengajukan revisi atau perubahan anggaran sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (1) dan (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemberian Hibah Tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati
BPK mencatat bahwa hibah barang senilai Rp2.029.031.922,00 kepada sejumlah sekolah swasta dilakukan berdasarkan SK Kepala Dinas, bukan SK Bupati, serta nilai hibah yang terealisasi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam NPHD
BPK menemukan bahwa nilai realisasi hibah lebih besar dari nilai yang tertulis dalam NPHD karena adanya tambahan biaya perencanaan, pengawasan, dan administrasi yang tidak tercantum dalam dokumen perjanjian.
Peraturan Bupati Wajo Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 22 ayat (1) secara tegas mengatur:
“Bupati menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang dihibahkan dengan keputusan Bupati.”
Sementara Pasal 301 ayat (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menegaskan bahwa hibah harus didasarkan pada keputusan kepala daerah dan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Terkait hal tersebut,Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo Alamsyah dikonfirmasi media ini tidak memberi tanggapan,Sabtu 10/1/2026
Terpisah DPP LSM -Lemkira Risal mengatakan, dengan adanya temuan tersebut, pihaknya mendorong Aparat Hukum melakukan audit khusus sekaligus memanggil siapa yang paling bertanggungjawab terkait hal itu.
"Ini perlu atensi dari Aparat Hukum dengan memanggil pihak yang paling bertanggungjawab.Temuan tersebut berpotensi merugikan negara"kata Risal
#SBR#
