MAKASSAR.WARTASULSEL.ID- Mahasiswi UIN Alauddin Makassar Sitti Wafiqah Asyisyah melaporkan dugaan penipuan arisan online ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Laporan tersebut diajukan pada Rabu, 21 Agustus 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).laporan, pengaduan itu diterima anggota kepolisian Briptu A. Arief Rifan, SH.
Terlapor dalam perkara ini adalah owner arisan online Dwi Ita alias Ita.
Dalam keterangannya kepada media ini, Sitti mengaku telah bergabung dalam arisan online sejak Juni 2025 dan menklaim sudah setor Rp9 Juta
“Saya menyetor uang arisan secara bertahap setiap minggu sebesar Rp1 juta, dimulai 8 Juni 2025 sampai Agustus 2025. Total yang sudah saya setor Rp9 juta,” ungkapnya.
Lanjut kata Sitti, dana tersebut seharusnya diterima sekitar 11 Agustus 2025 sesuai jadwal pencairan. Namun hingga kini, uang tersebut belum dibayarkan.
Dijanjikan Dibayar Setelah Keluar Rumah Sakit
Sitti mengaku sempat berkomunikasi dengan terlapor melalui aplikasi WhatsApp pada 16 Februari 2026. Dalam percakapan tersebut, ia mengklaim dijanjikan pembayaran setelah terlapor keluar dari rumah sakit.
“Saya dijanjikan akan dibayar setelah keluar dari rumah sakit. Harapan saya semoga uang saya segera dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, saya berharap laporan polisi saya segera diproses karena ini murni hak saya,” ujarnya.
Menunggu Klarifikasi Pihak Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, Dwi Ita selaku terlapor belum memberikan konfirmasi atau tanggapan atas tudingan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, juga belum memberikan respons saat dikonfirmasi media ini terkait perkembangan laporan yang diajukan pelapor.