PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) secara mengejutkan membongkar dugaan manipulasi laporan keuangan berskala besar di jantung Kota Palopo. Rabu, 11 Februari 2026.
Sorotan tajam tertuju pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) tingkat SD dan SMP sepanjang tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga penuh dengan anomali.
Modus operandi, administrasi jadi tameng.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan, L-KONTAK menemukan pola pengeluaran yang mencurigakan, terutama pada pos administrasi kegiatan sekolah dan sarana dan prasarana sekolah.
"Pos ini secara konsisten menyedot anggaran besar di hampir setiap tahapan, namun realisasinya diduga kuat hanya terjadi di atas kertas," ujar Ketua Umum L-KONTAK Toni Iswandi pada media WARTA SULSEL.ID.
Ia mengungkapkan, bahwa salah satu yang menjadi sorotan khusus, adalah SMP Negeri 6 Palopo, di mana ditemukan ketidaksinkronan antara klaim administratif dengan fakta fisik di lapangan.
"Kami menengarai Buku Kas Umum (BKU) sekolah hanyalah formalitas untuk menggugurkan kewajiban. Banyak kegiatan yang tercantum dalam laporan tahun 2023 dan 2025 diduga tidak terealisasi secara fisik. Ini adalah laporan fiksi," ungkapnya.
Indikasi pembohongan publik di papan informasi tak hanya soal laporan internal, L-KONTAK juga menyoroti transparansi publik yang dinilai manipulatif. Papan informasi penggunaan dana BOS yang terpampang di sekolah diduga kuat tidak sinkron secara matematis.
1. Anomali Totalitas: Jumlah nominal sub-total tahap 1 dan tahap 2 tidak sesuai dengan jumlah total keseluruhan.
2. Ketidaksesuaian Item: Setelah ditotal secara mendetail per item kegiatan, angka yang muncul melenceng dari jumlah total yang diklaim sekolah.
"Ini bukan sekadar kesalahan input, tapi sudah ada niat untuk membohongi publik. Indikator korupsinya jelas, angka-angka itu tidak menyambung," cetusnya.
Ketum L-KONTAK menegaskan, bahwa temuan ini merupakan pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka menduga kuat ada penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan kepala sekolah dan bendahara SMP Negeri 6 Palopo.
Atas temuan tersebut, L-KONTAK melayangkan tiga (3) tuntutan utama:
1. Audit Investigatif: Meminta BPK RI dan Inspektorat membedah kesesuaian antara nota belanja di BKU dengan bukti fisik di lapangan.
2. Penyelidikan APH: Mendorong Aparat Penegak Hukum segera memulai penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
3. Efek Jera: Menuntut tindakan tegas agar praktik ini tidak menjadi preseden buruk yang mengorbankan kualitas pendidikan demi keuntungan pribadi.
Toni Iswandi, kembali menegaskan, bahwa ada dugaan pelanggaran UU Tipikor. Merujuk pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum untuk menjerat para oknum yang terlibat.
"Anggaran puluhan miliar dari pusat seharusnya untuk mencerdaskan bangsa, bukan ajang memperkaya diri. Kami menantang Kepala Sekolah dan Bendahara terkait untuk membuktikan kesesuaian dokumen BKU dengan bukti fisik mereka," tegasnya.
Dalam waktu dekat, kajian ini, akan kami teruskan dan serahkan resmi ke APH (Aparat Penegak Hukum).
"Kepala sekolah dan bendahara adalah pihak yang paling bertanggungjawab, dan itu harus dibuktikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dokumen dan bukti fisik kepada seluruh kepala sekolah dan bendaharanya tingkat SMP di Kota Palopo sejak tahun 2023-2025, apalagi untuk anggaran tahun 2025 yang katanya, BPK baru akan melakukan pemeriksaan, dan itukan lebih baik," pungkasnya.
Berita hingga ini terbitkan, belum terkonfirmasi kepada pihak kepsek dan bendahara SMPN 6 Kota Palopo, dan pihak lainnya.
*QMH. Yoga**