Mantan Anggota DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Reski: Kejari Lutra untuk Tidak Tinggal Diam
jmsi'
luwu'
dprd

Mantan Anggota DPR RI Ditetapkan Sebagai Tersangka, Reski: Kejari Lutra untuk Tidak Tinggal Diam

Kamis, 05 Maret 2026,
LUWU. WARTA SULSEL. ID - Penetapan mantan anggota DPR RI Dapil Sulawesi Selatan III, Muhammad Fauzi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3–TGAI) oleh Kejaksaan Negeri Luwu menjadi momentum penting untuk membongkar lebih luas dugaan praktik korupsi yang selama ini terjadi dalam berbagai proyek pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Reski Halim secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan serta penelusuran terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Kabupaten Luwu Utara yang diduga memiliki keterkaitan dengan Muhammad Fauzi.

Menurut Reski Halim, publik selama ini mengetahui bahwa Muhammad Fauzi, yang akrab disapa Abang Fauzi, memiliki pengaruh yang sangat kuat dalam berbagai program pembangunan di Luwu Utara, khususnya pada masa Indah Indriani menjabat sebagai Bupati Luwu Utara.

“Kasus yang terbongkar di Kabupaten Luwu harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai dugaan penyimpangan proyek di daerah lain, termasuk di Luwu Utara. Publik mengetahui bahwa pada masa pemerintahan tersebut, banyak program dan proyek yang diduga berada di bawah kendali dan pengaruh Muhammad Fauzi," cetus Reski, kepada media ini. Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menilai, keberanian Kejaksaan Negeri Luwu dalam menetapkan Muhammad Fauzi sebagai tersangka patut diapresiasi.

"Karena menunjukkan bahwa aparat penegak hukum, mampu membuka praktik korupsi yang selama ini diduga terjadi dalam pengelolaan program pemerintah," imbuhnya.

Namun di sisi lain, Reski Halim menyoroti sikap Kejaksaan Negeri Luwu Utara, yang hingga saat ini, dinilai belum menunjukkan langkah serius terhadap sejumlah proyek yang menjadi sorotan publik.

“Bahkan ada beberapa proyek di Luwu Utara yang kuat dugaan juga melibatkan mantan Bupati Indah Indriani istri dari Abang Fauzi di antaranya proyek Jalan Lingkar, Perpustakaan yang mangkrak dan DID yang hingga kini menjadi sorotan publik. Anehnya, Kejaksaan Negeri Luwu Utara justru terkesan diam dan belum menunjukkan langkah konkret untuk mengusutnya,” ungkapnya.

Menurutnya, sikap diam aparat penegak hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Jangan sampai Kejaksaan Negeri Luwu Utara terlihat seperti macan ompong-seolah memiliki kewenangan, tetapi tidak menunjukkan keberanian dalam menindak dugaan kejahatan korupsi yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.

Reski Halim, menegaskan, bahwa jika Kejaksaan Negeri Luwu mampu membongkar kasus yang menjerat Muhammad Fauzi, maka tidak ada alasan bagi Kejaksaan Negeri Luwu Utara untuk tidak melakukan langkah yang sama.

"Hal itu terhadap proyek-proyek yang diduga bermasalah di wilayah hukumnya," tegas Halim.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal persoalan tersebut, Reski Halim juga menyatakan, bahwa dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara dalam waktu dekat.

“Aksi ini akan kami lakukan sebagai bentuk tekanan moral dan kontrol publik agar Kejaksaan Negeri Luwu Utara berani membuka dan memeriksa seluruh proyek yang diduga berada dalam lingkar pengaruh Muhammad Fauzi. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa aparat penegak hukum, harus mampu menelusuri secara menyeluruh seluruh jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada satu atau dua orang saja. Jika ada pihak lain yang terlibat, termasuk pejabat daerah atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, maka semuanya harus diperiksa secara transparan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

*QMH. Yoga.**

TerPopuler