PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Ketua SMSI Kota Palopo, yang ke depannya dikabarkan menjadi pengurus PWI Sulsel, Dedy Ariyanto, S.H, didampingi Sekretaris SMSI Andi Polyogama Anthon, (anggota PWI) serta Humas SMSI, Fatmawati, (anggota PWI) bersilaturahmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Palopo.
Dalam agenda itu, selain silaturahmi juga membahas berbagai isu strategis serta keamanan ketertiban terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Di pertemuan itu, hadir Kalapas Palopo, Jose Quelo, Ka. KPLP (Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) Hartono, Sidik Widyanto, Kasi Adm Kamtib, dan Rusli, Kasubsi Keamanan.
Dedy Ariyanto, mengatakan, bahwa dalam karya jurnalistik, Wartawan berpedoman pada UU (Undang Undang Pers) nomor 40 1999.
"UU Pers di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum," ujarnya. Senin, 8 Juni 2026, di Kota Palopo, Sulsel.
Jika ada pihak-pihak yang dirugikan dalam sebuah karya jurnalistik, tentu dapat diberikan ruang. Yang pertama adalah hak jawab, hak koreksi.
"Hak jawab, adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya. Pihak media wajib melayani hak ini. Hak koreksi, adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang dimuat oleh media, baik tentang dirinya maupun orang lain, agar segera diralat," jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Palopo, Jose Quelo, mengungkapkan, sangat berterima kasih atas kehadiran pengurus SMSI dan anggota PWI, yang menyampaikan tentang perusahaan media dan produk jurnalistik yang baik.
"Kami di lapas tentu sangat terbantukan adanya media hingga wartawan yang profesional dalam memberitakan kegiatan lapas, sebab tanpa campur tangan mereka, kegiatan lapas tidak diketahui oleh publik. Wartawan adalah mitra kami," ungkap Jose Quelo, yang dikenal sangat humanis dengan rekan-rekan jurnalistik.
Kembali ditegaskannya, bahwa Lapas Kelas II A Kota Palopo, intens melaksanakan pembinaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan razia hunian warga binaan.
"Hal ini sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, dan tertib. Termasuk dari barang-barang terlarang dan penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penyelesaian sengketa akibat karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi melalui Dewan Pers, dan tidak dapat serta-merta langsung diproses secara pidana maupun perdata.
Apabila anda sedang menghadapi masalah terkait pemberitaan yang kurang tepat, anda dapat memanfaatkan hak-hak di atas secara langsung ke redaksi media terkait atau melaporkannya ke Dewan Pers.
Di ruang kerja Kalapas, Ketua SMSI Kota Palopo, mantan Sekretaris PWI Luwu Raya, Dedy Ariyanto, menegaskan, Wartawan dilarang keras menerima amplop (suap), sebab itu melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
"Pasal 6 kode etik jurnalistik mengatur, bahwa wartawan tidak boleh menerima suap dan menyalahgunakan profesi. Praktik ini melanggar independensi, obyektivitas, dan integritas jurnalistik," tegas Dedy Ariyanto, sembari mengingatkan jika ada oknum wartawan yang hanya bermodalkan ID Card, dan melakukan tindakan pemerasan, agar dapat melaporkan peristiwa itu.
Tak hanya itu, secara teknis operasional, UKW (Uji Kompetensi Wartawan) didasarkan pada Peraturan Dewan Pers yang dirancang untuk menguji kompetensi dan pemahaman etika jurnalis dalam tiga tingkat jenjang, yakni Muda, Madya, dan Utama.
"Dan landasan utama pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara spesifik, UU ini mengamanatkan peningkatan kualitas dan profesionalisme profesi jurnalis di Indonesia. Tujuannya, meningkatkan kualitas profesionalisme wartawan, menegakkan kode etik, menjaga kepercayaan publik dan
standar evaluasi perusahaan," pungkasnya.
*QMH. By**