PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palopo, Ir. Aspar, S.SiT.,MPA, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Abd. Salam, S.E, menyerahkan secara langsung sertipikat Masjid Nur Ussa’adah yang berlokasi di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Dan penyerahan sertipikat wakaf tersebut, menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam memberikan kepastian hukum atas aset rumah ibadah di tengah masyarakat.
Pada kegiatan penyerahan sertipikat, dihadiri oleh Kabag Kesra Setda Kota Palopo, Camat Wara Selatan, Lurah Songka, tokoh masyarakat, serta para jamaah Masjid Nur Ussa’adah yang menyambut dengan penuh antusias. Kehadiran berbagai unsur pemerintah dan masyarakat ini mencerminkan sinergi yang kuat dalam mendukung legalitas aset keagamaan.
Kepala Kantah Palopo, Aspar, mengatakan, bahwa penyerahan sertipikat rumah ibadah ini merupakan bagian dari program Safari Jumat yang diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kota Palopo.
"Program ini, menjadi salah satu bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, sekaligus upaya mendekatkan institusi pemerintah dengan kebutuhan riil warga," ujarnya. Jum'at kemarin, 27 Maret 2026.
Ia juga mengingatkan masyarakat, agar dalam proses pengurusan sertipikat tanah tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Sebab, saat ini, sistem pelayanan pertanahan telah semakin mudah, cepat, dan transparan, sehingga masyarakat dapat mengurusnya secara mandiri.
“Kepada masyarakat, bahwa dalam mengurus sertipikat tanah, saat ini, tidak perlu melalui orang lain atau calo. Silakan mengurus sendiri melalui kantor pertanahan, karena prosesnya semakin mudah dan transparan," cetusnya.
Ia berharap dengan telah diserahkannya sertipikat tersebut, Masjid Nur Ussa’adah ke depan dapat lebih mudah dalam mengakses berbagai bantuan, khususnya dalam mendukung pembangunan maupun perbaikan sarana dan prasarana masjid.
"Hal ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kenyamanan dan kualitas pelayanan ibadah bagi masyarakat sekitar," harap Aspar.
Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah positif dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap aset keagamaan di Kota Palopo.
*QMH. Yoga. Hms*