PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan bersama Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kesehatan.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Senin kemarin, 20 April 2026.
Menurut Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dr. Besse Nur Asia AZ, mengatakan, bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan satu data Indonesia di tingkat daerah.
"Ini juga memungkinkan instansi tersebut, mengakses data kependudukan, seperti NIK, untuk verifikasi dan validasi data guna meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik," ujar Besse Nur.
Tujuan dan manfaat dari kerja sama ini untuk memastikan data calon penerima layanan (seperti bansos di Dinsos, pasien di Dinkes, atau wajib pajak di Bapenda) sesuai dengan data kependudukan terbaru.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah duplikasi data, orang meninggal, tetapi masih menerima bantuan, atau penyalahgunaan data. Di mana penggunaan data dilakukan melalui jaringan tertutup yang aman dan sesuai dengan perundang-undangan," pungkas Asia AZ.
*QMH. Yoga. Kominfo*