Laporan Mengendap Di Polres Sidrap Sejak 2025,UPT PP SulSel"Ini Kasus Anak Tak Bole Di Diamkan"Harus Maju
jmsi'
lapas
funrun'
funrun'
funrun'
dprd
dprd

Laporan Mengendap Di Polres Sidrap Sejak 2025,UPT PP SulSel"Ini Kasus Anak Tak Bole Di Diamkan"Harus Maju

Selasa, 14 April 2026,
Makassar.Wartasulsel.id-Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sidrap menuai sorotan keras.

 Laporan polisi yang telah masuk sejak 10 Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepala Seksi Tindak Lanjut UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan, Mariani, angkat bicara.
 Ia menegaskan bahwa lambannya proses hukum dalam kasus ini tidak bisa dibenarkan, apalagi melibatkan korban anak di bawah umur.

“Tidak boleh ada laporan yang tidak terkonfirmasi ke kami. Kami ini mitra kepolisian. Seharusnya Polres  Sidrap berkoordinasi dan bisa meminta bantuan kami, termasuk untuk pendampingan dan konseling korban,” tegas Mariani saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, alat bukti berupa hasil pemeriksaan psikologis memiliki kekuatan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untuk korban anak, hasil pemeriksaan psikolog itu sangat penting dan diakui undang-undang. Jadi tidak ada alasan perkara ini dipending. Ini harus berjalan dan ditegakkan,” lanjutnya.

Kasus ini melibatkan dua korban perempuan di bawah umur, masing-masing berinisial A (16) dan Z (16). Keduanya diduga menjadi korban setelah dicekoki minuman keras hingga tidak berdaya, lalu disetubuhi oleh dua orang laki-laki berinisial V dan A di wilayah Kabupaten Sidrap.

Hasil asesmen terhadap kedua korban menguatkan dugaan adanya kekerasan seksual dalam kondisi korban tidak sadar. Namun hingga kini, proses hukum dinilai berjalan lambat.

“Ini kasus anak. Tidak boleh berhenti. Justru harus diprioritaskan. Sudah terlalu lama sejak laporan masuk,” ujar Mariani dengan nada kecewa.

Di sisi lain, pihak kepolisian Polres Sidrap melalui AKP Welfrik saat dikonfirmasi hanya memberikan jawaban singkat

“Kami belum dapat hasil pemeriksaannya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa proses pemeriksaan memakan waktu begitu lama .

TerPopuler