ILUSTRASI
SIDRAP.WARTASULSEL.ID-Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Agus Syamsuddin, menyatakan kegeramannya terkait lambatnya penanganan laporan polisi dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Laporan polisi nomor LPB/791/XII/2025/SPKT yang ditangani Polres Sidrap, terkesan berjalan lambat sejak 10 Desember 2025.
Agus menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk memastikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani dengan serius. “Kami sangat menyayangkan lambatnya proses ini.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh diperlambat,” ujarnya.
Kronologi Dugaan Kekerasan
Korban, seorang remaja berusia 16 tahun yang disamarkan namanya sebagai Melati, menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Pada 10 Desember 2025, saat mengikuti Porseni di sekolahnya, ia diminta seorang pria berinisial V diantar ke tempat futsal menggunakan mobil teman korban, S.
Setibanya di tempat futsal, V membeli minuman keras dan memaksa korban serta S untuk meminumnya meski awalnya menolak.
Korban melanjutkan cerita, setelah beberapa waktu, V bersama pria lain berinisial A mengajak korban dan S ke sebuah kost. Di lokasi tersebut, korban kembali dipaksa meminum minuman keras hingga kehilangan kesadaran.
Korban mengaku dilecehkan secara seksual oleh A di kamar mandi, sementara V juga melakukan tindakan serupa yang disaksikan oleh S.
“Pada saat itu saya benar-benar tidak berdaya. Saya tidak bisa melawan,” ujar Melati. Korban baru sadar setelah dirawat di rumah sakit.
Kritik Terhadap Penanganan Polisi
Orang tua korban menyampaikan kekecewaannya terhadap Polres Sidrap.
Menurut mereka, laporan polisi tidak berjalan sejak 10 Desember 2025 dan penyidik selalu menjawab “belum cukup bukti”. Bahkan, SP2HP A1 baru diberikan setelah konfirmasi wartawan, melalui WhatsApp pada 12 Maret 2026, kemudian diserahkan secara fisik.
“Kami mohon pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara adil, jangan ditunda-tunda dengan alasan kurang bukti,” ujar orang tua korban.
Respons Polres Sidrap
Menanggapi hal ini, Ipda A. Dirga Ramadhan, S.Sos, Kanit PPA Polres Sidrap, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait SP2HP yang terkesan lambat diberikan.
“Saya bukan penyidiknya, tapi besok kami akan menanyakan langsung ke penyidiknya untuk kelanjutan laporan dugaan cabul anak di bawah umur ini,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Sidrap, karena lambatnya penanganan laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum.
#EN#