26 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Soppeng ,Terpidana Didominasi Kasus Narkotika
jmsi'
funrun'
dprd
dprd
hjs

26 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Soppeng ,Terpidana Didominasi Kasus Narkotika

Selasa, 12 Mei 2026,

SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Kejaksaan Negeri Soppeng memusnahkan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Soppeng, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH, dan dihadiri sejumlah pimpinan instansi terkait, di antaranya Bupati Soppeng Suwardi Haseng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho.

Pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 26 terpidana berbagai perkara pidana, dengan kasus narkotika menjadi yang paling dominan, yakni melibatkan 16 terpidana.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu seberat 36,97 gram, 411 plastik sachet kecil bekas pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu atau bong, kaca pireks, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Selain perkara narkotika, Kejari Soppeng juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, penganiayaan, tindak pidana UU ITE, kelalaian dalam berkendara, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain parang, pecahan botol kaca, rekaman CCTV, pakaian, flashdisk, hingga sejumlah sampel barang bukti forensik.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.

Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

TerPopuler