MAKASSAR. WARTA SULSEL. ID - Dugaan kasus program subsidi umrah dan iPhone yang dikaitkan dengan Putri Dakka terus bergulir. Kuasa hukum korban mengungkap adanya dugaan jumlah peserta program yang lebih besar dari data korban yang saat ini didampingi, dengan nilai dana yang terkumpul diduga mencapai miliaran rupiah.
Ardianto Palla, kuasa hukum korban, menyebut bahwa pihaknya, saat ini, mendampingi sebanyak 69 orang yang mengaku menjadi korban dalam program tersebut. Berdasarkan penelusuran data dari sejumlah grup komunikasi jemaah, terdapat sekitar 390 orang yang tercatat sebagai peserta program subsidi umrah.
“hal ini sangat menarik, disebabkan setelah kami pelajari ternyata korban-korban yang saya dampingi sekitar 69 orang ini, ternyata bukan hanya itu saja. Kami menemukan ada data peserta program yang jumlahnya lebih banyak,” ujar Ardianto. Selasa, 14 Juli 2026, saat menggelar konferensi pers di salah satu warkop, di Jalan Toddopuli, Kota Makassar.
Diungkapnya, bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari beberapa grup WhatsApp jemaah, terdapat sekitar 390 orang yang tercatat mengikuti program subsidi umrah tersebut.
“Data yang kami dapatkan dari grup-grup WhatsApp (WA) jemaah, ada sekitar 390 orang yang tercatat sebagai peserta program subsidi umrah,” ungkapnya.
Dia Ardianto Palla, menjelaskan, jika jumlah peserta tersebut dikalkulasikan dengan rata-rata setoran sekitar Rp16 juta per orang, maka nilai dana yang beredar dalam program tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar.
“Kalau dikalkulasikan dari total peserta 390 orang dengan rata-rata setoran Rp16 juta per orang, nilainya sekitar Rp6 miliar,” jelasnya.
Laporan dugaan kasus tersebut telah dilayangkan ke Polda Sulsel sejak 10 April 2025. Sejak awal, pihaknya mendampingi 69 orang yang mengaku mengalami kerugian akibat program subsidi umrah dan iPhone tersebut.
"Dalam perkembangannya, perkara itu telah naik ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 10 September 2025. Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Penyidik sudah menemukan dua alat bukti untuk menaikkan status indikasi dugaan penipuan subsidi umrah dan HP iPhone ini,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih memperjuangkan hak para korban, agar dana yang telah disetorkan dapat dikembalikan. Dari 69 korban yang didampinginya, sebanyak 27 orang disebut telah menerima refund, sementara 42 korban lainnya masih menunggu.
“Alhamdulillah, sudah ada yang telah direfund sebanyak 27 orang. Tersisa klien kami sebanyak 42 orang lagi. Dari 42 ini, kerugian klien kami kurang lebih Rp727 juta,” cetusnya.
Proses pengembalian dana tersebut dinilai belum berjalan sesuai kesepakatan. Ardianto Palla, mengaku kecewa, lantaran pihak Putri Dakka sebelumnya telah menyepakati mekanisme refund secara bertahap.
“Kami kecewa, sebab pada hari Senin pekan lalu sudah disepakati dilakukan proses refund, yaitu satu hari 15 orang. Baru satu hari kemudian direfund, klien saya yang totalnya 17 orang pada tanggal enam itu, setelah itu kembali tertunda,” katanya.
Menurutnya, penundaan tersebut disebut terjadi karena salah satu anggota pihak Putri Dakka mengalami sakit. Namun, pihak korban kemudian mengetahui yang bersangkutan kembali ke Jakarta.
“Padahal kita sudah membuat komitmen dengan penyidik bahwa klien akan direfund satu hari 15 orang. Baru satu hari direfund kami dapat kabar jika dia sudah balik ke Jakarta dengan alasan salah satu dari pihaknya sedang sakit,” ungkapnya.
Akibat penundaan tersebut, sejumlah korban dari berbagai daerah mendatangi Polda Sulsel untuk meminta kepastian terkait pengembalian dana.
“Mereka datang dari Luwu Utara, Luwu Timur, Palopo, Luwu, Sidrap dan daerah lainnya. Mereka datang, karena ini hak mereka yang harus diperjuangkan,” cetusnya.
Selain meminta pengembalian dana, kuasa hukum korban juga mendorong penyidik agar mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan TPPU diperlukan untuk mengetahui aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah.
“Kami meminta penyidik untuk melakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang. Dana yang kurang lebih Rp6 miliar ini dikemanakan semua. Apakah diperuntukkan untuk peserta umrah, dikembalikan atau digunakan untuk hal lain,” ungkapnya.
Palla, menduga adanya pola pemberangkatan sebagian peserta yang kemudian dilanjutkan dengan mencari peserta baru. Pola tersebut perlu didalami oleh penyidik.
“Ini dugaan skemanya seperti subsidi silang. Ada yang diberangkatkan sebagian, kemudian mencari yang baru lagi. Ini yang perlu didalami,” imbuhnya.
Ardianto, menyebut data peserta tersebar dalam beberapa grup komunikasi yang diduga berkaitan dengan program tersebut.
"Di antaranya Umrah Putri Dakka Bersatu, Umrah Ibu Putri Dakka, Jemaah Putri Dakka, hingga pemberangkatan Ramadan," cetus Ardianto.
Tak hanya melaporkan ke kepolisian, pihak kuasa hukum korban juga telah menyurati Komisi III DPR RI sebagai langkah meminta perhatian dan pengawasan terhadap perkara tersebut.
“Kami berharap kasus ini menjadi atensi dan sorotan publik. Meskipun bukan kewenangan Komisi III untuk menangani perkara, kami berharap fungsi pengawasan dapat membantu para korban,” pungkas kuasa korban, Ardianto Palla, dalam konferensi pers itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Putri Dakka belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara pihak penyidik Unit II Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel juga belum memberikan penjelasan terkait permintaan pengembangan perkara ke dugaan TPPU.
QMH. Tim