PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan (Kakan Kantah) Kota Palopo, Agustinus Palesang, menerima kunjungan Direktur PT. Altara Bumi Raharja (ABR) bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Palopo. Agustinus dalam pertemuan tersebut didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Marzuki Mansyur dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Ahyar.
Pada kesempatan ini, Direktur PT. Altara Bumi Raharja, Resky Seniawan Gasmin, mengungkapkan, bahwa kunjungan tersebut, bertujuan untuk konsultasi berkaitan permohonan lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan perumahan di Kota Palopo.
"Hanya saja, lahan yang direncanakan tersebut berada pada lokasi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)," ungkap Resky Seniawan. Kamis, 13 Agustus 2026, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, menjelaskan, bahwa pihaknya berpedoman pada Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 468/SK-HK.02.02/III/2026 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jika pihak pengembang merencanakan sebagai lokasi perumahan pada lokasi LSD dapat merujuk pada keputusan Menteri tersebut. Salah satu poinnya, yakni harus mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional," jelas Agustinus Palesang.
Diketahui, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) merupakan lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dijaga kelestariannya dan tidak dialihfungsikan ke penggunaan lain.
"LSD ditetapkan bertujuan menjaga ketersediaan lahan pertanian, khususnya lahan sawah untuk memastikan ketahanan pangan nasional," pungkasnya.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap lahan sawah agar tidak mudah dialihfungsikan, kecuali dalam keadaan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
QMH. Yoga. Hms