PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT., didampingi Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kota Palopo, melaksanakan peninjauan lapang terkait tanah warga sebagai tindak lanjut hasil mediasi dalam rangka penyelesaian perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan lorong/jalan umum. Senin, 10 Agustus 2026, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kegiatan peninjauan lapang ini menjadi bagian penting dalam upaya memastikan kondisi faktual di lapangan serta memperoleh gambaran yang lebih jelas terhadap objek permasalahan yang menjadi pokok sengketa. Peninjauan dilakukan secara langsung dengan melibatkan para pihak terkait, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kota Palopo, Camat Wara, Lurah Tompotikka, serta warga atau pihak-pihak yang terkait dengan perkara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo bersama jajaran melakukan pengamatan terhadap kondisi fisik dan situasi di lokasi, sekaligus mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan dapat menjadi bahan pendukung dalam menindaklanjuti hasil mediasi dan merumuskan penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Agustinus Palesang, Kakan Kantah Palopo, mengatakan, bahwa Kantor Pertanahan Kota Palopo berkomitmen untuk terus mengedepankan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan secara profesional, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, legislatif, pemerintah kelurahan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan kepastian hukum serta menjaga ketertiban pemanfaatan ruang dan tanah di wilayah Kota Palopo," ujar Agustinus Palesang.
Melalui peninjauan lapang ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat terus diarahkan menuju titik temu yang konstruktif, dengan mengutamakan kepentingan bersama serta terciptanya kepastian dan ketenteraman bagi masyarakat.
QMH. Hms