Kasus Pencurian di Tempat Ibadah Diungkap Satreskrim Palopo, Arvin: 12 Masjid, Ridwan: Seorang Diri
jmsi'
polri'
polri'

Kasus Pencurian di Tempat Ibadah Diungkap Satreskrim Palopo, Arvin: 12 Masjid, Ridwan: Seorang Diri

Senin, 10 Agustus 2026,

PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Polres Palopo dan awak media bertemu sapa di ruang loby Makopolres Palopo. Pertemuan itu, sebagai bentuk membangun sinergitas antara para jurnalistik dan Kapolres Palopo serta jajarannya, yang sekaligus menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian alat elektronik di tempat ibadah (masjid).

Dalam konferensi pers itu, Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi, S.I.K, didampingi Kasi Humas, Marsuki, Kasi Propam, Silalahi, serta Ridwan Parintak, Kasat Reskrim.

Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi, mengungkapkan, bahwa pertemuan ini selain ajang silaturahmi, juga untuk menyampaikan pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di rumah ibadah (masjid) di wilayah hukum kami.

"Beberapa barang hasil dari pencurian yang dilakukan oleh inisial PM 31 tahun, berhasil diamankan pihak polisi, terkhusus di Satuan Reserse Kriminal," ungkap Arvin. Senin, 10 Agustus 2026, di Polres Palopo, Sulsel.

Adapun barang yang diamankan oleh Polres Palopo, atas pencurian tersebut, di antaranya amplifier, tv lcd, mixer amplifier, speaker, kipas angin, dan microphone. Ditaksir kerugian sekitar 50 juta.

"Dari semua Barang Bukti (BB) itu terduga pelaku pencurian PM, melancarkan aksinya di 10 (sepuluh) lokasi di tempat ibadah di Kota Palopo, dan dua lokasi di Kabupaten Luwu, jadi ada 12 tempat ibadah yang jadi sasarannya," cetusnya.

Dijelaskannya, bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian di sejumlah masjid.

“Pelaku PM memanfaatkan situasi saat masjid dalam keadaan sepi. Setelah memastikan tidak ada aktivitas warga maupun pengurus masjid, pelaku kemudian menjalankan aksinya,” jelas Hariyadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengungkapkan, bahwa terduga pelaku PM, saat  menjalankan aksinya hanya seorang diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat,” ungkap Ridwan Parintak.

Berikut lokasi yang menjadi sasaran PM (terduga tersangka) antara lain Masjid Haji Darwis, Masjid Al Amin Pakala, Masjid AR, Masjid Nurul Jalliyah, Masjid Al Huda, Masjid Al Falah, Masjid Al Muttaqin, Masjid Baitul Fadillah dan Masjid Nurul Haq di Kota Palopo.

Sementara untuk di Kabupaten Luwu, pencurian terjadi di Masjid Baitul Makmur, Karetan, dan Masjid Rante Damai.

Di akhir pertemuan tersebut, Arvin Hariyadi, mengimbau pengurus masjid agar meningkatkan sistem keamanan, terutama pada pintu dan ruangan penyimpanan barang elektronik.

“Memperkuat sistem pengamanan, termasuk memastikan kunci, CCTV dan penerangan berfungsi dengan baik. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” pungkas Arvin Hariyadi.

Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

QMH. Yoga

TerPopuler