L-KONTAK Apresiasi Langkah Hukum yang Diambil Kejari Palopo, Tony: Capai 30 %, Korelasi Kepentingan
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

L-KONTAK Apresiasi Langkah Hukum yang Diambil Kejari Palopo, Tony: Capai 30 %, Korelasi Kepentingan

Minggu, 16 Agustus 2026,

 
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyambut positif dan mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kejaksaan Negeri Palopo dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Kota Palopo, khususnya pada proyek Revitalisasi Lapangan Gaspa. 

Tindakan penggeledahan yang dilaksanakan tim penyidik pada Rabu, 12 Agustus 2026, dinilai langkah tepat guna membuka kebenaran dan menentukan arah penyidikan selanjutnya.
 
Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menyoroti tajam kelancangan prosedur dalam pemberian Contract Change Order (CCO) pada proyek tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan lembaganya, pemberian CCO oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melampaui batas kewenangan yang diamanatkan dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.
 
“Analisis kami menunjukkan nilai perubahan mencapai 30 % (persen), jauh melampaui ambang batas maksimal 10 persen yang diizinkan. Perubahan sekadar dari rumput alami menjadi rumput sintetis justru dilakukan dengan mengorbankan item pekerjaan lain,” papar Iswandi. Minggu, 16 Agustus 2026, kepada media ini.
 
Ia mempertanyakan kelayakan teknis perubahan tersebut, “Bagaimana dengan perencanaan awal? Mengapa CCO berlebihan ini tidak disertai peninjauan desain yang layak? Jika terjadi perubahan harga maupun volume, seharusnya diikuti adendum kontrak yang sah beserta penyesuaian dokumen perencanaan".
 
L-KONTAK mendesak penyidik meminta dasar hukum tertulis yang utuh atas perubahan yang dilakukan PPK dan Penyedia Jasa, terutama terkait penghapusan sejumlah komponen pekerjaan. Perubahan kontrak yang sah seharusnya tertuang dalam perintah resmi, mencakup penambahan/pengurangan volume maupun perubahan spesifikasi teknis yang terukur, bukan dilakukan secara sepihak di tengah pelaksanaan.
 
“Kami yakin Kejari Palopo mampu mengusut tuntas pertimbangan apa yang melandasi keputusan PPK, serta memeriksa kesesuaian dokumen penyedia jasa dengan perencanaan. Jika gambar kerja tidak berubah namun banyak komponen kontrak yang hilang, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.
 
Temuan lain yang mengkhawatirkan adalah indikasi kuat persekongkolan jahat, dugaan hubungan kerja sama yang tidak wajar antara perusahaan penyedia jasa dengan konsultan pengawas. Hal ini menjadi titik fokus krusial yang harus dibuktikan kebenarannya oleh penyidik.
 
“Korelasi kepentingan antara penyedia dan pengawas inilah yang wajib diklarifikasi secara mendalam oleh tim penyidik,” tandas Iswandi.
 
L-KONTAK berharap Kejari Palopo segera menetapkan sikap hukum yang tegas, memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi, menghitung jumlah kerugian negara yang terjadi, serta menentukan siapa saja pihak yang bertanggung jawab dan layak diseret ke jalur hukum.

QMH. Yoga.**

TerPopuler