Kadis PPK dan UMK:Koperasi Yang Berbadan Hukum Beraktivitas Di Soppeng Wajib Terdaftar dan Ber NIB
bola'
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Kadis PPK dan UMK:Koperasi Yang Berbadan Hukum Beraktivitas Di Soppeng Wajib Terdaftar dan Ber NIB

Senin, 28 September 2026,

KADIS PPK DAN UMK KABUPATEN SOPPENG ANDI.AGUS SALIM

SOPPENG.WARTASULSEL.ID-Dugaan sejumlah koperasi  dalam dan luar  kabupaten Soppeng melakukan aktivitas ditengah masyarakat dengan menawarkan  bunga bervariasi kepada para nasabah namun tidak terdaftar pada dinas PPK dan UKM Soppeng ,28/9/2026

Para pengelola koperasi tersebut diduga melenceng dari aturan dari pemerintah tentang  perkoperasian di Indonesia dalam menjalankan usahanya.

Menurut kepala Dinas PPK dan UKM 
kabupaten Soppeng A.Agus Salim bahwa saat ini 155 koperasi telah terdaftar dan ber NIB PTSP Soppeng 

Para koperasi yang telah terdaftar di koperindag dan sudah mendapat izin dari PTSP Soppeng harus melaksanakan RAT serta melaporkan setiap bulan atau triwulan perkembangan kegiatan koperasinya 

"dari 155 koperasi yang sudah terdaftar di Koperindag hanya 56 yang sudah melaksanakan RAT Tahun buku 2025"ucap A.Agus Salim,

Lanjut kata A.Agus Salim, Koperasi yang berbadan hukum di kabupaten soppeng wajib untuk menerbitkan Nimor Induk Bersusaha melalui dinas PTSP Soppeng. Sedangkan koperasi yang melaksanakam kegiatan usaha di kabupaten soppeng yang tidak berbadan hukum(ilegal) bukan kewenangan dinas PPK dan UKM Kabupaten Soppeng,"Tandasnya 

Terpisah Hendra Devisi Pengawasan Publik dan Investigasi LSM Sivil Independen Nasional (SIN )SulSel mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH )untuk menertibkan  koperasi yang terindikasi tidak berbadan hukum (ilegal) dan atau yang tidak terdaftar pada dinas PPK dan UMK

"koperasi yang tidak kantongi izin di wilayah Soppeng berpotensi meresahkan masyarakat dan rawan terjadi konflik sosial karena tidak terpantau pihak terkait"Ujar Hendra 

#SBR#



TerPopuler