PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Dalam rangka mendukung percepatan sertipikasi tanah aset milik instansi pemerintah daerah serta memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program kerja sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah beserta staf, mengikuti undangan rapat koordinator tim komitmen kerja sama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran terkait dari berbagai satuan kerja Kementerian ATR/BPN. Jum'at, 18 September 2026, di Kota Palopo, Sulsel.
Rapat menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi internal dalam mendukung pelaksanaan Percepatan Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Daerah. Upaya ini diarahkan untuk memastikan proses sertipikasi dapat berjalan secara terkoordinasi sekaligus memberikan kepastian hukum dan administrasi terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
Selain koordinasi internal, agenda rapat juga membahas konfirmasi data sebagai bagian penting dalam memastikan kesesuaian dan validitas data yang menjadi dasar pelaksanaan percepatan sertipikasi aset pemerintah daerah.
Kakan Kantah (Kepala Kantor Pertanahan) Kota Palopo, Agustinus Palesang, mengatakan, berkomitmen untuk terus mendukung penguatan tata kelola pertanahan, khususnya dalam penataan dan pengamanan aset pemerintah daerah melalui proses sertipikasi yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Melalui sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan percepatan sertipikasi aset pemerintah dapat semakin optimal sehingga mampu mendukung kepastian hukum, tertib administrasi pertanahan, serta pengamanan aset milik pemerintah daerah," ujar Agustinus Palesang.
QMH. Yoga. Hms