PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kantor Pertanahan Kota Palopo terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas serta percepatan pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Hal tersebut diwujudkan oleh Kantah Kota Palopo melalui pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Ketentuan Peralihan (IKP) Hak 10 (sepuluh) Hari Kerja, yang digelar di Baruga Bakti Adhiguna Kantor Pertanahan Kota Palopo.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT, didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Palopo beserta staf.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, S.T., M.Si, serta PPAT dan PPATS wilayah kerja Kota Palopo. Forum tersebut menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi dalam mendukung implementasi ketentuan peralihan hak dan percepatan proses pelayanan kepada masyarakat.
Agustinus Palesang, mengatakan, pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta PPAT dan PPATS.
"Sinergi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan pelayanan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan," ujar Agustinus Palesang. Senin, 21 September 2026.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palopo, Zulkifli Halid, S.T., M.Si, menuturkan, bahwa komitmen Bapenda Kota Palopo dalam mendukung percepatan proses pelayanan, khususnya pada tahapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Pihaknya berkomitmen, agar proses BPHTB dapat diselesaikan maksimal dalam 2 (dua) hari kerja. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya membangun proses pelayanan yang lebih efektif dan efisien serta mendukung percepatan keseluruhan proses peralihan hak atas tanah," tutur Zulkifli Halid.
Sementara itu, melalui sosialisasi implementasi ketentuan peralihan hak 10 hari kerja, Kantor Pertanahan Kota Palopo terus mendorong terciptanya pemahaman dan koordinasi yang selaras antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Palopo, PPAT, dan PPATS.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat menciptakan alur pelayanan yang semakin cepat, tertib, transparan, dan memberikan kepastian, sehingga masyarakat memperoleh layanan pertanahan yang profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kota Palopo berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh pihak dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
QMH. Yoga. Hms