PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan bagi seluruh Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2026, dibuka oleh Pj Sekda Kota Palopo, Dr. H. Andi Poci, S.IP., M.Si, yang berlangsung selama dua hari mulai Rabu hingga Kamis, di ruang Ratona.
Peserta Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional
Prosedur ini diikuti oleh Perangkat Daerah Se-Kota Palopo dan masing-masing Bagian
Sekretariat Daerah Kota Palopo, serta menghadirkan narasumber Ahmad Fachruddin, S.I.P.,M.M (analisis kebijakan ahli muda), bersama tim biro organisasi Setda Provinsi Sulsel.
Ketua Panitia Bimtek Probis dan SOP, Muhammad Irwan Alwi, S.T, mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan sebagai bagian dari kegiatan pelayanan publik dan
ketatalaksanaan.
"Dasar pelaksanaan kegiatan ini tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur
Administrasi Pemerintahan. Kemudian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah," ujar Muhammad Irwan. Kamis, 17 September 2026, di Kota Palopo, Sulsel.
Diungkapkannya, tujuan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Peta Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur ini untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur pemerintah dalam merancang alur kerja yang efektif, efisien, serta terstandar antar unit organisasi.
"Meningkatkan pemahaman konsep mengenai prinsip dasar penyusunan peta proses bisnis yang makro sebelum turun ke level Standar Operasional Prosedur dan
meningkatkan kapasitas SDM peserta dengan pengetahuan teknis dan metodologi
praktis agar mampu menyusun Standar Operasional Prosedur yang sistematis, jelas, dan mudah diterapkan di unit kerja masing-masing," ungkapnya.
Bimtek Probis dan SOP ini sangat penting, mengingat akan diterapkannya sistem kerja baru sesuai dengan amanat PermenpanRB nomor 07 tahun 2022 tentang Sistem Kerja dan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja.
“Bimbingan teknis penyusunan peta proses bisnis dan standar operasional
prosedur administrasi pemerintahan perangkat Daerah Kota Palopo Tahun 2026,
Insyallah, akan dapat terlaksana dengan baik," pungkas Alwi.
Untuk diketahui, bahwa sunber dana kegiatan berasal dari APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2026 pada sub
kegiatan fasilitasi pelayanan publik dan tata laksana bagian organisasi Sekretariat
Daerah Kota Palopo.
QMH. Yoga