Nasrun Mantja: Koalisi Ormas Hadir Bukan Cari Konflik di Bitoa, Mengedepankan Prinsip Sipakatau
bola'
jmsi'
dandim'
sulselbar'
ganra'
man'
kbihu'
kbihu2'
annaila'
baselo'
baselo'

Nasrun Mantja: Koalisi Ormas Hadir Bukan Cari Konflik di Bitoa, Mengedepankan Prinsip Sipakatau

Rabu, 09 September 2026,

MAKASSAR. WARTA SULSEL. ID - Koordinator Tim Koalisi Ormas selaku penerima kuasa dari PT Aditarina Arispratama, Nasrun Mantja, S.H, menegaskan kehadiran pihaknya di objek tanah di kawasan Bitoa, Antang, Kecamatan Manggala, bukan untuk menciptakan konflik dengan warga.

Nasrun mengatakan, kedatangan Koalisi Ormas merupakan bagian dari pelaksanaan kuasa yang diberikan PT Aditarina Arispratama untuk melakukan penguasaan dan pengamanan terhadap objek yang menurut pihaknya telah menjadi bagian dari penguasaan perusahaan sejak 1993.

“Lokasi ini secara dokumen berada atas nama PT Aditarina Arispratama sejak 1993. Dasarnya adalah Akta Jual Beli tahun 1993,” ujar Nasrun kepada media ini. Rabu, 9 September 2026.

Menurut Nasrun, persoalan yang dihadapi saat ini adalah adanya sejumlah warga yang bermukim di atas objek tersebut. Ia menyebut, berdasarkan pendataan awal pihaknya, sebagian warga tersebut belum dapat menunjukkan dokumen atau alas hak yang menjadi dasar penguasaan atas objek.

“Ini yang perlu kita luruskan. Kami tidak mengatakan warga harus diperlakukan secara tidak manusiawi. Tetapi ketika seseorang menempati sebuah objek, tentu perlu dilihat apa dasar penguasaannya, apa dokumennya, dan bagaimana riwayatnya,” cetusnya.

Nasrun juga menjelaskan bahwa keberadaan warga di kawasan tersebut tidak serta-merta dipersoalkan sejak awal. Menurut dia, PT Aditarina Arispratama sebelumnya telah mengembangkan kawasan tersebut dengan membangun sekitar 300 unit rumah, termasuk fasilitas peribadatan berupa masjid yang dikenal sebagai Masjid Ariatama.

“Sejak 1993, PT Ariatama telah membangun kurang lebih 300 unit rumah di kawasan ini. Masjid yang ada di dalam kawasan itu juga dikenal sebagai Masjid Ariatama,” jelasnya.

Dalam perjalanan pengelolaan kawasan tersebut, terdapat warga yang diperbolehkan tinggal atau menempati lokasi selama objek itu belum akan digunakan oleh pihak perusahaan.

“Prinsipnya, warga diberikan kesempatan untuk tinggal selama lokasi itu belum hendak digunakan oleh pemilik. Jadi jangan kemudian kesempatan tinggal itu dipahami sebagai perpindahan hak atau dasar kepemilikan,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan menjadi berbeda ketika pemilik atau pemegang kepentingan atas objek tersebut kemudian hendak menggunakan dan menguasai kembali tanahnya.

“Kalau sejak awal diberikan kesempatan untuk tinggal karena objek belum digunakan, kemudian ketika pemilik hendak menggunakan lokasinya justru pemilik yang dipersulit, tentu pertanyaannya adalah bagaimana posisi hukumnya,” cetusnya.

Nasrun, menegaskan, Koalisi Ormas tidak ingin menyelesaikan persoalan dengan pendekatan kekerasan ataupun tindakan yang merendahkan warga.

“Kami datang menjalankan kuasa. Kami ingin penguasaan objek ini dilakukan secara tertib, terbuka, dan sesuai hukum. Kami juga tetap membuka ruang komunikasi kepada warga,” tegasnya.

Dia Nasrun, meminta warga yang memiliki dokumen atau dasar penguasaan atas objek tersebut untuk menyampaikannya melalui mekanisme pendataan yang disiapkan Koalisi Ormas.

“Kami membuka ruang. Kalau ada dokumen, silakan ditunjukkan. Kalau ada alas hak, mari kita periksa dan verifikasi. Jangan persoalan ini diselesaikan dengan isu atau provokasi,” jelasnya.

Nasrun menambahkan, pihaknya akan mengedepankan prinsip sipakatau, yakni saling memanusiakan, dalam menjalankan amanah tersebut.

“Menegakkan hak tidak berarti harus menghilangkan martabat manusia. Kami ingin hak dihormati, tetapi warga juga tetap diperlakukan secara manusiawi,” imbuhnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh pihak dapat menempatkan persoalan tersebut secara proporsional dan menyerahkan perbedaan klaim kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada perbedaan klaim, mari kita lihat dokumennya. Kalau ada persoalan hukum, mari diselesaikan melalui hukum. Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik antarsesama warga,” pungkasnya.

QMH. Yoga. **

TerPopuler