PALU. WARTA SULSEL. ID - Perjuangan panjang seorang aktivis muda nasional asal Sulawesi Tengah, Muhammad Fithrat Irfan, berujung pada kecaman keras terhadap birokrasi pertanahan. Selama lebih dari tiga tahun, sejak 2023 hingga 2025, Irfan bersama keluarganya harus berjuang mengurus sertipikat tanah milik almarhum ayahnya yang hilang akibat bencana gempa dan tsunami Palu pada 2018 silam.
Ironisnya, proses penggantian sertifikat tersebut justru berputar-putar di bawah kepemimpinan tiga era Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dari Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyono, hingga Nusron Wahid. Irfan mengaku dipersulit oleh pihak Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palu dan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah dengan alasan arsip buku tanah tidak ditemukan.
Akibat birokrasi yang berbelit-belit dan dugaan keterlibatan oknum mafia tanah, Irfan menderita kerugian immateriil hingga ratusan juta rupiah. Ia bahkan terpaksa menjual rumah warisan milik mendiang ayahnya demi membiayai proses pengurusan yang berjalan bertahun-tahun hingga tingkat Inspektorat Jenderal ATR/BPN di Jakarta.
Kasus ini sempat mengemuka ke permukaan dan dikawal ke Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI bersama Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah, Longki Djanggola. Dalam RDP tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beserta jajaran sempat menyatakan bahwa data fisik sertifikat yang dimaksud tidak tercatat dalam arsip kementerian.
Namun, dinamika baru terungkap melalui surat balasan resmi dari Kantor Pertanahan Kota Palu tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantah Kota Palu, Susetyo Nugroho, S.Kom., M.Sc. Berdasarkan tindak lanjut pembinaan dan penertiban arsip/warkah, pihak Kantah Kota Palu akhirnya menemukan dokumen Buku Tanah Hak Milik Nomor 00081 Kelurahan Duyu (Surat Ukur Nomor 4043/1994, luas 13.572 meter persegi atas nama Baso Rustham Effendy) yang sebelumnya dinyatakan tidak ada.
Dalam surat tersebut diungkapkan bahwa dokumen itu sebenarnya ada, namun terjadi pencatatan nomor hak ganda sehingga dilakukan penyesuaian nomor hak baru menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 04516 Kelurahan Duyu.
Sebelumnya, pihak Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN melalui surat tertanggal 1 September 2025 yang ditandatangani oleh Irjen Dr. Dalu Agung Darmawan, M.Si, juga sempat menurunkan tim audit investigatif dan menyatakan bahwa permohonan sedang dalam proses penyelesaian dan penataan batas.
Kendati demikian, korban tetap merasa kecewa karena di balik terbuktinya kelalaian arsip tersebut, oknum-oknum pegawai yang diduga terlibat tidak dijatuhi sanksi tegas, bahkan dilaporkan justru mendapat kenaikan jabatan, serta belum ada permohonan maaf resmi dari pihak kementerian.
Desak Pengesahan RUU Reforma Agraria
Menanggapi carut-marut penanganan konflik agraria ini, Muhammad Fithrat Irfan, secara tegas mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar RUU Reforma Agraria segera disahkan menjadi Undang-Undang. Sebab konflik agraria di Indonesia sudah terlalu berlarut-larut dan memakan banyak korban dari masyarakat luas.
"Bukan aturan hukumnya yang salah, tapi sumber daya manusia yang ada di dalamnya bobrok penuh dengan kecurangan. Mereka memperkaya diri dengan cara menindas rakyat," tegas Irfan dalam keterangannya kepada media ini. Rabu, 16 September 2026.
Ia menambahkan, regulasi baru dalam RUU Reforma Agraria nantinya tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga menerapkan sanksi hukum yang berat.
"Pencopotan jabatan secara tidak hormat, serta sanksi pidana tanpa pandang bulu bagi oknum internal maupun eksternal yang bermain sebagai mafia tanah," imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Muhammad Fithrat Irfan, melontarkan kritikan tajam terhadap
kepemimpinan di tingkat kementerian yang dinilainya kerap menampilkan Lip service semata.
"Sementara Indonesia membutuhkan pemimpin yang jujur, tegas, berani, dan berpihak kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan sekadar Lip service semata," pungkasnya.
QMH. Yoga