PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palopo, kembali menggelar aksi unjuk rasa terkait krisis air bersih, di depan Kantor Wali Kota Palopo. Selasa, 6 Oktober 2026, di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Disebabkan persoalan pelayanan Perumda Tirta Mangkaluku bukan lagi sekadar persoalan kemarau. Akan tetapi, masyarakat menghadapi air macet, distribusi tidak merata, kebocoran jaringan, persoalan tagihan, serta berbagai pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan, pengadaan, dan kepegawaian.
Dalam aksi itu, para aksi unjuk rasa menyerukan beberapa hal bahwa gangguan distribusi air terjadi di berbagai wilayah. Alasan kemarau terus disampaikan, sementara terdapat persoalan air yang pada waktu tertentu justru terbuang dari sistem penampungan.
Menurutnya, bahwa rakyat kekurangan air, tetapi air juga masih terbuang. Ini menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap produksi, penampungan, dan distribusi.
"Air macet, tagihan tetap berjalan. Masyarakat mengeluhkan tagihan yang tetap berjalan ketika air tidak mengalir secara normal, termasuk persoalan tagihan yang membengkak dan penyegelan.
Konsumen tidak boleh hanya dibebani kewajiban membayar, sementara hak mendapatkan pelayanan yang layak diabaikan," ujar para demonstran.
Sementara itu, Jendral Lapangan, Saiful, didampingi Wajendlap, Feri, menegaskan, bahwa kerusakan dan kebocoran jaringan masih menjadi persoalan.
"Air yang bocor, berarti air yang tidak sampai kepada pelanggan dan berpotensi menambah persoalan distribusi," tegas Saiful, sembari menambahkan masyarakat berhak mengetahui pengelolaan keuangan perusahaan yang mengelola pelayanan publik, termasuk pendapatan, biaya operasional, laba/rugi, piutang, investasi, penyertaan modal, bantuan pemerintah, dan dividen," tegas Saiful.
Tak hanya itu, pengadaan infrastruktur harus diperiksa. Termasuk informasi mengenai pengadaan pipa di Bambalu.
"Setiap proyek harus dapat dipertanggungjawabkan dari sisi anggaran, proses pengadaan, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, dan hasil akhirnya," tambahnya.
Pada aksi itu, ia juga mengungkapkan, 304 pegawai harus sebanding dengan kualitas pelayanan. SK Direksi PEG.073 dan PEG. 074 tanggal 31 Agustus 2026, berlaku 1 September 2026, memuat struktur 304 pegawai, terdiri dari 84 pejabat manajemen dan 220 karyawan.
"Besarnya struktur organisasi harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.
Kembali ditegaskannya, bahwa dugaan nepotisme harus diperiksa. Informasi mengenai hubungan keluarga antara pejabat/direktur dengan pegawai harus diperiksa secara objektif.
"Harus diperiksa secara objektif, untuk memastikan proses rekrutmen dan pengangkatan dilakukan berdasarkan kompetensi dan prosedur yang berlaku," tegasnya.
Soal dewas (dewan pengawas) harus bertanggung jawab. Dewas harus memastikan Direksi bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab terhadap pelayanan, keuangan, pengadaan, serta persoalan masyarakat.
"Kemudian laporan masyarakat mengenai air macet, kebocoran, tagihan, dan pelayanan harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas," pungkas Jendlap.
Berikut 11 (sebelas) tuntutan konkret para unjuk aksi.
1. Jamin Distribusi Air Bersih
- Perumda harus membuat peta zona distribusi dan jadwal distribusi air yang jelas, kemudian diumumkan kepada masyarakat.
Tidak boleh lagi masyarakat tidak tahu kapan air mengalir dan kapan tidak.
2. Berikan Kompensasi Kepada Pelanggan yang Dirugikan
- Perumda harus memberikan kompensasi/ganti rugi atau bentuk pemulihan yang layak kepada pelanggan yang menerima pelayanan tidak sesuai sebagaimana mestinya, dengan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya ketentuan mengenai hak konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha. Air tidak mengalir, jangan hanya tagihan yang terus berjalan.
3. Evaluasi Tagihan Pelanggan yang Mengalami Gangguan Pelayanan
- Lakukan verifikasi ulang rekening pelanggan yang mengalami gangguan distribusi, termasuk tagihan yang melonjak dan sengketa penyegelan.
Pelanggan yang terbukti dirugikan harus mendapatkan koreksi tagihan atau bentuk pemulihan yang sesuai.
4. Buka Data Keuangan Perumda, Publikasikan Secara Terbuka
• Pendapatan
• Biaya operasional
• Laba/rugi
• Piutang
• Investasi jaringan
• Penyertaan modal
• Bantuan pemerintah
• Pengadaan
• serta dividen/kontribusi kepada Pemerintah Kota Palopo. Uang yang berkaitan dengan pelayanan publik harus dapat diawasi publik.
5. Audit Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan
- Minta dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang terhadap pengelolaan keuangan dan pengadaan, termasuk proyek/infrastruktur perpipaan dan informasi pengadaan pipa di Bambalu.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
6. Audit dan Evaluasi Struktur 304 Pegawai,
lakukan evaluasi terhadap struktur 304 pegawai, termasuk.
• Dasar pembentukan struktur
• Kebutuhan setiap jabatan
• Proses pengangkatan
• Kompetensi pejabat
• Beban kerja, serta
• Dampaknya terhadap biaya perusahaan dan kualitas pelayanan.
7. Periksa Dugaan Nepotisme
- Lakukan pemeriksaan independen terhadap proses rekrutmen/pengangkatan pegawai yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan pejabat perusahaan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran atau konflik kepentingan, ambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Evaluasi Direksi dan Dewan Pengawas
- Lakukan evaluasi terbuka terhadap kinerja Direksi dan Dewan Pengawas berdasarkan:
kualitas pelayanan, kondisi keuangan, penyelesaian pengaduan, pengelolaan jaringan, pengadaan, dan pencapaian target perusahaan.
Jika terbukti tidak mampu menjalankan tugas dan target yang ditetapkan, lakukan tindakan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola Perumda.
9. Bentuk Sistem Pengaduan yang Dapat Diawasi, setiap pengaduan masyarakat harus memiliki sebagai berikut.
- Nomor laporan, tanggal laporan, jenis keluhan, petugas penanganan, batas waktu penyelesaian, status penyelesaian.
Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui apakah pengaduannya benar-benar ditindaklanjuti.
10. Libatkan Masyarakat Dalam Pengawasan
- Perumda harus membuka ruang pengawasan publik secara berkala dan menyampaikan perkembangan penyelesaian persoalan air kepada masyarakat.
11. Transparansi Total Program Peremajaan Pipa
- Kami menuntut Perumda Tirta Mangkaluku membuka secara transparan seluruh data peremajaan/penggantian pipa, baik sebelum maupun sesudah pekerjaan, meliputi
lokasi dan titik pipa yang akan diremajakan.
- Kondisi pipa sebelum peremajaan, termasuk umur, jenis, ukuran, dan tingkat kerusakannya. Panjang dan diameter pipa yang diganti. Spesifikasi pipa baru yang digunakan. Volume pekerjaan sebelum dan sesudah pelaksanaan. Nilai anggaran dan sumber anggaran. Rencana anggaran biaya.
QMH. Yoga