Status WA Sekretaris Dishub Palopo Timbulkan Pertanyaan, Pemerhati: Jaga Sikap
bola'
jmsi'
kesaktian

Status WA Sekretaris Dishub Palopo Timbulkan Pertanyaan, Pemerhati: Jaga Sikap

Senin, 05 Oktober 2026,


PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Beredar tangkapan tulisan status WhatsApp (WA) yang diduga milik WA Sekretaris Dishub Palopo. Status WA dengan tulisan "panggil semua yang mau dimutasi supaya merapat ke rujab,"  "semua yang saya usul mutasi" dan atas status WA tersebut, tentu berpotensi menimbulkan pertanyaan besar.

Pertanyaan besar datang dari pemerhati pemerintah, menurutnya, ko bisa seorang Sekretaris Dishub yang mengajak agar ASN (Aparatur Sipil Negara) berkumpul di rujab dengan tujuan mutasi. Rujab yang ia maksud rujab di mana, sementara dia dikabarkan menjabat sebagai Sekretaris Dishub.

"Harusnya seorang ASN dapat menjaga sikap, apalagi hal ini terkait mutasi yang dituliskan dalam status WA nya," ujar pemerhati pemerintah, R (samaran) yang enggan disebut namanya, kepada media ini. Minggu, 4 Oktober 2026.

Bila terbukti, ASN itu bisa berpotensi melanggar tupoksinya yang diatur secara resmi di UU ASN No. 20 tahun 2023, dan melanggar sumpah dan janji sebagai ASN tersebut.

"Selain itu, ASN tersebut juga diduga mengambil kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan mungkin ada pengaturan yang dilakukan yang mengarah pada dugaan kepentingan pribadi atau kelompok," tegasnya.

Jika terbukti, dan diarahkan ke rujab Wali Kota Palopo, tentu sangat mencoreng marwah Pemerintah Kota Palopo, di bawah kepimpinan Naili Trisal. Untuk itu, kami sebagai pemerhati pemerintah, agar pihak terkait dipanggil serta dimintai keterangannya maksud dari status WA tersebut.

"Apabila terbukti ada penyalahgunaan wewenang, dan diduga adanya kepentingan pribadi maupun kelompok, selayaknya diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Palopo, Naili Trisal, tidak berada di tempat, dan dikabarkan sedang berada di Makassar untuk menghadiri acara.

Tulisan status WA Sekretaris Dishub Kota Palopo perlu disikapi secara objektif, meski ia tidak menuliskan secara khusus pada rujab mana yang ia maksud, akan tetapi sebagai pejabat, atas status WA itu juga dapat berpotensi menimbulkan pertanyaan yang besar.

Untuk diketahui kewenangan pejabat dalam mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sementara kewenangan Walikota:

- Pemegang Kekuasaan Kepegawaian. Walikota berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan.

- Lingkup Mutasi. Walikota dapat melakukan perpindahan tugas atau lokasi ASN dalam satu instansi pemerintah daerah kota atau antar instansi sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi kepada pihak Sekretaris Dishub Kota Palopo.

QMH. Yoga**

TerPopuler