Sertipikat Tanah Masjid Nurul Yaqin Lemo-Lemo Diserahkan, Agustinus: Kepastian Hukum
bola'
jmsi'
kesaktian

Sertipikat Tanah Masjid Nurul Yaqin Lemo-Lemo Diserahkan, Agustinus: Kepastian Hukum

Jumat, 02 Oktober 2026,
PALOPO. WARTA SULSEL. ID - Kepala Kantor Pertanahan (Kakan Kantah) Kota Palopo, Agustinus Palesang, S.SiT, menyerahkan Sertipikat Tanah Masjid Nurul Yaqin Lemo-Lemo, yang berlokasi di Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Jum'at, 2 Oktober 2026.

Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Palopo dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah rumah ibadah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan bagi aset keagamaan di wilayah Kota Palopo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Lurah Balandai, Pengurus Masjid Nurul Yaqin Lemo-Lemo, serta para jamaah Masjid Nurul Yaqin Lemo-Lemo. Suasana penuh kebersamaan dan rasa syukur mewarnai prosesi penyerahan sertipikat tersebut.

Kakan Kantah Kota Palopo, Agustinus Palesang, mengambil, bahwa dengan telah diterbitkannya sertipikat tanah, diharapkan aset Masjid Nurul Yaqin Lemo-Lemo memiliki kepastian status hukum dan perlindungan yang lebih kuat, sehingga dapat terus dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kepentingan ibadah serta kemaslahatan masyarakat.

"Kantor Pertanahan Kota Palopo terus berkomitmen menghadirkan layanan pertanahan yang pasti, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, termasuk dalam mendukung pensertipikatan tanah rumah ibadah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan," ujar Agustinus Palesang.


QMH. Yoga. Hms

TerPopuler